Bisnis.com, MATARAM—Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengedarkan satu juta lembar uang pecahan kecil (UPK) Rp75.000 sejak 6 Mei 2021 sebagai penegasan bahwa pecahan tersebut alat pembayaran yang sah.
BI Perwakilan NTB menegaskan jika uang pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah atau legal tender di seluruh Indonesia. Kepala BI perwakilan NTB Heru Saptaji menjelaskan UPK Rp75.000 yang dicetak saat memperingati kemerdekaan RI ke 75 sah sebagai alat transaksi.
Masyarakat NTB diminta tidak menolak uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran di NTB, karena penolakan yang di sengaja bisa berkonsekuensi pidana sesuai dengan Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
"Uang pecahan Rp75.000 merupakan alat pembayaran yang sah, Pasal 23 ayat 1UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang diatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Jadi kami menegaskan uang pecahan Rp.75.000 alat pembayaran yang sah," jelas Heru dikutip dari rilis pada Rabu (19/5/2021).
Penolakan terhadap uang pecahan Rp75.000 sebagai alat pembayaran sempat terjadi di beberapa tempat di NTB, seperti pedagang di Kabupaten Dompu yang menolak menerima uang pecahan Rp75.000. Adanya penolakan tersebut membuat BI NTB terus gencar mensosialisasikan jika pembayaran mengunakan UPK Rp75.000 harus diterima karena merupakan Uang yang didesain, ditandatangani, dicetak, dan diedarkan bersama oleh pemerintah dan Bank Indonesia.