Bisnis.com, DENPASAR - Perusahaan asuransi Inggris Allied World Managing Agency Limited mengajukan replik dalam perkara ledakan kapal Gili Cat II yang menyebabkan luka serius bagi tiga orang wisatawan asing saat berlibur di Bali.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar kepada dua agen travel lokal PT Bagja Kumbara Nusantara (Tergugat I) dan PT Samudera Ekspedisi Aman (Tergugat II).
Kuasa Hukum Penggugat M. Iqbal Hadromi mengatakan dalam replik ditegaskan bahwa Tergugat I adalah pihak yang harus turut bertanggung jawab atas kerugian akibat insiden ledakan kapal. Hal ini karena Tergugat I yang mengatur paket liburan untuk ketiga wisatawan Inggris selama berlibur di Indonesia sebagaimana berdasarkan kontrak.
"Tergugat I juga menunjuk penggunaan kapal tersebut, sehingga pada insiden ini ada unsur kelalaian dalam pemilihan kapal," kata dia, Rabu (12/5/2021).
Sementara itu, sambungnya, Tergugat II selaku pemilik kapal telah melanggar Pasal 40 Ayat (1) dan Pasal 42 Ayat (1) UU Pelayaran serta Pasal 181 PP Angkutan di perairan. Pada pokoknya mewajibkan pemilik kapal untuk bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang akibat pengoperasian kapal, termasuk dalam hal terjadinya luka terhadap penumpang yang dibawanya.
Perkara ini bermula ketika ketiga wisatawan asal Inggris, Naila Khan, Sabrina Khan, dan Mohammed Athif Khan hendak berlibur ke Yogyakarta, Bali, dan Lombok pada 2016. Ketiganya memesan tiket dari Rickshaw Travel Limited dalam hal ini selaku tertanggung dari Allied World Managing Agency Limited.
Baca Juga
Selanjutnya, Rickshaw Travel Limited menunjuk agen travel lokal yakni Happy Trails Indonesia yang dimiliki Tergugat I untuk menyediakan paket hiburan. Lalu disediakan transportasi penyeberangan dari Bali ke Gili Meno menggunakan Kapal Gili Cat II milik Tergugat II.
Dalam penyeberangan pada 15 September 2016 sekitar pukul 09.35 WITA, kapal mengalami ledakan hebat yang menyebabkan hampir sebagian besar penumpang mengalami luka atau cedera yang cukup serius termasuk ketiga orang wisman tersebut.
Berdasarkan laporan akhir yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan bahwa, kecelakaan itu disebabkan karena adanya gas jenuh dari bahan bakar pada saluran keluar yang menimbulkan potensi kebakaran yang tinggi. Berdasarkan inilah diketahui fakta bahwa sebenarnya kapal dimaksud tidak dalam kondisi baik atau laik laut.
Setelah insiden ini, Allied World Managing Agency Limited selaku Penggugat telah mendapatkan hak subrogasi (penggantian hak-hak) menuntut ganti rugi materiil senilai 2,2 juta pound sterling serta kewajiban pembayaran bunga dan kerugian non-materiil senilai Rp1 miliar.
Menanggapi gugatan yang diajukan Allied World Managing Agency Limited, akhir Maret 2021 PN Denpasar telah berupaya mendamaikan para pihak, dan gagal mencapai kesepakatan.
"Oleh karena itu persidangan dilanjutkan ke agenda jawaban para Tergugat. Selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan Jawaban atas Gugatan. Kami selaku kuasa hukum Penggugat juga telah mengajukan Replik," kata dia.
Secara terpisah, Kuasa Hukum PT Bagja Kumbara Nusantara I Putu Dedy Putra Laksana mengatakan dalam menanggapi replik tersebut, pihaknya sudah kembali mengajukan duplik. Dengan pokok pembahasan yakni menolak gugatan para penggugat.
"Yang jelas kami menolak gugatan penggugat. Karena tidak jelas atau tidak ada kausalitas ditariknya kami sebagai Tergugat I dalam gugatan penggugat," tuturnya.