Bisnis.com, DENPASAR — Bali sedang menyusun rancangan peraturan daerah yang akan mengatur mengenai sektor riil milik desa adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Adat Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Saputra mengatakan saat ini keuangan desa adat telah didukung lembaga perkreditan desa (LPD). Kehadiran LPD sebagai usaha di sektor keuangan milik desa adat tersebut dinilai juga harus diikuti dengan sektor riil yang dikelola desa adat.
Sektor riil yang dikelola desa adat tersebut diberi nama Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA). Kehadiran BUPDA tersebut akan diatur dalam ranperda yang saat ini masih dibahas pemerintah provinsi bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bali.
Saat ini sejumlah desa adat di Bali mulai membentuk BUPDA.
"Untuk bisa berdiri secara ekonomi, salah satu kekuatan desa adat adalah LPD, kemudian ada juga sektor riil, desa adat saat ini sudah mulai mengembangkan Baga usaha yang akan kita susun dalam ranperda dan sebentar lagi di bahas," katanya, belum lama ini.
Menurutnya, pemerintah provinsi saat ini sedang menata penguatan dan kedudukan dan fungsi desa adat di Bali dalam bidang ekonomi. Lembaga keuangan milik desa adat yakni LPD pun telah diatur dalam Pergub 44/2017. Pergub tersebut pun dinilai menjadi payung hukum memadai untuk mengatur LPD.
Baca Juga
"Sekarang LPD kita sudah kuat tetapi perlu dikuatkan lagi, kami akan bermitra dengan ketua BKS LPD maupun LP LPD dan selalu ajak berdiskusi," sebutnya.