Bisnis.com, DENPASAR — Tabanan dan Buleleng kini resmi memiliki Gedung Majelis Desa Adat (MDA) hasil kerja sama pemerintah Bali dengan sejumlah perusahaan.
Adapun Gedung MDA Tabanan dibangun melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp3,4 miliar dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 10 are, lengkap dengan dua lantai berarsitektur Bali.
Sementara itu, Gedung MDA Buleleng yang dibangun diatas lahan milik Pemerintah Provinsi Bali dengan luas tanah 5,5 are, berhasil berdiri dengan dua lantai berarsitektur Bali berkat bantuan anggaran dana CSR PT. PP (Persero) sebesar Rp3,2 miliar.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra meresmikan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Tabanan dan Gedung MDA Kabupaten Buleleng yang ditandai dengan Upacara Pemelaspasan dan penandatanganan prasasti tepat pada, Tilem Kadasa, Minggu (11/4/2021).
"Terwujudnya Gedung MDA Kabupaten Tabanan dan Gedung MDA Kabupaten Buleleng merupakan bukti komitmen nyata untuk memperkuat Adat, Agama, Tradisi, Seni, Budaya dan Kearifan Lokal Bali yang tertuang dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," kata Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dalam rilis, Senin (12/4/2021)
Tidak hanya bangunan berupa Gedung, sejak dilantik menjadi Gubernur Bali pada 5 September 2018 di Istana Merdeka, Jakarta, Koster mulai menata keberadaan Desa Adat yang diawalinya dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Kemudian melahirkan Pergub 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali, hingga mencetak sejarah di Pemerintah Provinsi Bali yang ditandai dengan terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Baca Juga
"Ketika saya melihat Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali atau yang dulu bernama Majelis Utama Desa Pekraman Provinsi Bali numpang di Dinas Kebudayaan dan berada dipojokan, saat itu hati saya terketuk dan berdoa apabila menjadi Gubernur Bali, maka saya akan perkuat Desa Adat ini," sebutnya.
Sehingga dengan berdirinya Gedung MDA Provinsi Bali yang dilanjutkan oleh Gedung MDA Kabupaten Jembrana, Tabanan dan Buleleng, Gubernur Koster meminta kepada Bendesa harus bekerja optimal melakukan fungsi pembinaan sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
"Saya juga minta kepada Bendesa Adat agar berkolaborasi dengan Perbekel dan Lurah khususnya di dalam menangani masalah sampah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 serta Instruksi Gubernur Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber," sebutnya.