Bisnis.com, DENPASAR — Pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 di Bali masih didominasi oleh perbankan daripada masyarakat.
Bank Indonesia Provinsi Bali mencatat uang keluar (Outflow) UPK 75 di Bali hingga 29 Maret 2021 mencapai 479.944 lembar dengan nilai Rp35,99 miliar. Outflow UPK75 di wilayah Bali masih didominasi melalui Perbankan (72,2 persen), disusul masyarakat (14,5 persen) dan selebihnya melalui instansi, lembaga dan komunitas.
Pengedaran Uang Rupiah Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Bali telah dimulai pada 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau secara kolektif.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan, UPK75 adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi. Namun, sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK75 juga merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI.
"Diharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali tidak perlu ragu menggunakan UPK75 untuk transaksi sehari-hari," katanya seperti dikutip dalam rilis, Rabu (31/3/2021).
Adapun sejak 22 Maret 2021, Bank Indonesia semakin mempermudah akses penukaran UPK 75. Masyarakat dapat menukar langsung ke Bank Indonesia sebanyak 100 lembar dengan menggunakan 1 KTP dan bisa dilakukan kembali keesokan harinya.
Baca Juga
Selain itu masyarakat bisa mendapatkan penukaran UPK75 melalui jaringan kantor bank umum.
Saat ini di wilayah Bali terdapat 55 perbankan yang memiliki jaringan 2 kantor pusat, 8 kantor wilayah, 84 kantor cabang, 314 kantor cabang pembantu, dan 132 kantor unit/kantor kas.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat seluruh pecahan rupiah, hanya menjadikan rupiah sebagai alat transaksi serta bijak dalam menggunakan rupiah," sebutnya.