Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NTB Menerapkan PPKM Mikro Tekan Penyebaran Covid-19

PPKM skala mikro ini mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Kami harapkan bisa efektif dengan berbasis RT.
Pergerakan kasus harian Covid-19 di Nusa Tenggara Barat./Satgas Covid-19
Pergerakan kasus harian Covid-19 di Nusa Tenggara Barat./Satgas Covid-19

Bisnis.com, MATARAM - Nusa Tenggara Barat menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro mulai Selasa (23/3/2021) untuk menekan penyebaran Covid-19.

PPKM skala mikro diterapkan berbasis Rukun Tetangga (RT) dan dimonitor pihak Desa setempat, dengan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 masing-masing daerah.

Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalillah menjelaskan PPKM mikro bertujuan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi di NTB.

"PPKM skala mikro ini mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 3M, mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Kami harapkan bisa efektif dengan berbasis RT," jelas Rohmi dikutip dari rilis pada Selasa (23/3/2021).

Rohmi juga menegaskan agar petugas dapat menjelaskan PPKM ini dengan cara sederhana kepada masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal setempat. "Sosialisasikan dengan bahasa yang sederhana dan kedepankan kearifan lokal," ujar Rohmi.

Kepala Dinas Kesehatan NTB Lalu Hamzi Fikri menjelaskan walaupun PPKM skala mikro diterapkan, masyarakat NTB tetap bisa produktif secara ekonomi. "Masyarakat dapat beraktivitas dengan menerapkan prokes, jangan dimaknai membatask produktifitas masyatarakat. PPKM diberlakukan agar masyarakat aman beraktivitas," kata Hamzi dikutip dari rilis pada Selasa (23/3/2021).

Data Satgas penanggulangan Covid-19 NTB menunjukkan kasus penyebaran Covid-19 di NTB hingga Senin (23/3/2021) berjumlah 17.840 orang dengan tingkat kesembuhan 97 persen atau 17.328. Pasien yang masih diisolasi 441 orang atau 2,5 persen. (K48)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper