Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM di Bali Diperlonggar, Mal Beroperasi Lebih Panjang

Dalam perpanjangan PPKM yang tertuang dalam surat edaran Nomor 6 tahun 2021, terdapat sejumlah pelonggaran yang diberlakukan pada masyarakat.
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan
Sejumlah pengendara melintas di kawasan taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020)./Antara-Nyoman Budhianan

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Bali kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis desa atau kelurahan yang berlaku dari 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Namun, dalam perpanjangan PPKM yang tertuang dalam surat edaran Nomor 6 tahun 2021, terdapat sejumlah pelonggaran yang diberlakukan pada masyarakat.

Sekedar catatan, surat edaran nomor 6/2021 merevisi aturan terdahulu yang tertuang dalam surat edaran nomor 5/2021.

Pelonggaran tersebut yakni terkait jam operasional restoran, rumah makan, warung maupun sejenisnya dari terbatas sampai pukul 21.00 WITA menjadi 22.00 WITA. Tetapi, pemilik rumah makan harus memastikan kapasitas pelayanan makan di tempat dibatasi 50 persen dari kapasitas normal.

Layanan makanan melalui pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional. Tak hanya itu, ada pelonggaran layanan sampai pukul 22.00 WITA untuk pusat berbelanjaan maupun mal.

Sementara itu, fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali juga mendapatkan pelonggaran. Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan udara juga dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1 x 24 Jam diubah menjadi paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain merevisi surat edaran, Bali juga merilis Peraturan Gubernur Bali 10/2021 yang mengubah Pergub Bali 46/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Peraturan Gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi Warga Negara Asing (WNA) atau wisatawan manca negara yang berkunjung ke Bali.

Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama dan Deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper