Bisnis.com, DENPASAR - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas II TPI Singaraja mendeportasi pasangan Warga Negara Belarusia karena menjual produk-produk natural seperti sabun, sampo, dan tooth powder di kawasan Amed, Karangasem Bali.
Adapun pendeportasian ini dilaksanakan pada Selasa (26/1/2021) pukul 21.40 WIB melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menuturkan pendeportasian ini dilaksanakan berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat mengenai pasangan Volha Kobets (Pr) yang dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich (Lk) terindikasi telah memproduksi, mempromosikan, serta memasarkan produk natural tersebut.
Baca Juga
"Mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian Pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan kembali ke negaranya beserta kedua orang putra yang berusia 4 tahun dan 1 tahun," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu (27/1/2021).
Menurut Jamaruli pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
"Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tambahnya.