Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Bali Perpanjang Wajib Swab Sampai Batas tak Tentu

Bali memperpanjang ketentuan wajib swab menjadi 8 Januari 2021 mengikuti Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR -- Bali kembali memperpanjang ketentuan surat keterangan hasil negatif uji swab dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan batas berlaku yang tidak ditentukan.

Sebelumnya, Bali telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 yang mewajibakan perlaku perjalanan menggunakan transportasi udara untuk menyertakan hasil uji negatif uji swab berbasis PCR dan hasil uji negatif rapidtest antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara. Aturan ini mulai berlaku per 19 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Dalam konferensi pers pada 4 Januari 2021, Bali memperpanjang ketentuan tersebut menjadi 8 Januari 2021 mengikuti Surat Edaran No.3 Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Teranyar, Bali kembali merilis Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat dalam tatanan kehidupan era baru di Bali. Dalam edaran teranyar ini, kewajiban untuk menyertakan hasil negatif uji swab maupun rapid test antigen menjadi opsi bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara maupun darat dan laut.

Tidak ada pembagian ketentuan penyertaan hasil uji negatif bagi pelaku perjalanan udara maupun darat dan laut.

Anak-anak di bawah 12 tahun juga masih tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil negatif uji swab berbasis PCR maupu rapidtest antigen. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang berangkat dari Bali, masih dapat menggunakan surat keterangan uji swab maupun rapid test yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali,

Khusus di Denpasar dan Badung juga diwajibkan melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan edaran ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab dengan waktu berlaku sejak 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Perlu diketahui, kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bali bertambah 191 orang yakni 189 orang melalui transmisi lokal dan 2 orang pelaku perjalanan dalam negeri. Jumlah ini meningkat 83,65 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Selain penambahan kasus positif, pasien sembuh juga bertambah sebanyak 155 orang, dan 7 orang meninggal dunia. Sementara itu, secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 18.606 orang, pasien sembuh 16.835 orang atau 90,48 persen, dan meninggal dunia 547 orang atau 2,94 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper