Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Positif Covid-19 di Bali Meningkat Drastis, Dampak Liburan?

Sedangkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 18.606 orang, pasien sembuh 16.835 orang atau 90,48 persen, dan meninggal dunia 547 orang atau 2,94 persen.
Relawan membersihkan sampah yang berserakan saat mengikuti aksi bersih sampah di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (6/1/2021). Kegiatan yang diikuti ratusan orang dari berbagai unsur masyarakat tersebut dilakukan untuk membersihkan sampah kiriman yang terbawa arus gelombang laut dan terdampar kawasan Pantai Kuta yang mengganggu aktivitas warga serta wisatawan./Antara-Fikri Yusuf.
Relawan membersihkan sampah yang berserakan saat mengikuti aksi bersih sampah di Pantai Kuta, Badung, Bali, Rabu (6/1/2021). Kegiatan yang diikuti ratusan orang dari berbagai unsur masyarakat tersebut dilakukan untuk membersihkan sampah kiriman yang terbawa arus gelombang laut dan terdampar kawasan Pantai Kuta yang mengganggu aktivitas warga serta wisatawan./Antara-Fikri Yusuf.

Bisnis.com, DENPASAR - Kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bali bertambah 191 orang yakni 189 orang melalui transmisi lokal dan 2 orang pelaku perjalanan dalam negeri, jumlah ini meningkat 83,65 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan selain penambahan kasus positif, pasien sembuh juga bertambah sebanyak 155 orang, dan 7 orang meninggal dunia.

Sedangkan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif sebanyak 18.606 orang, pasien sembuh 16.835 orang atau 90,48 persen, dan meninggal dunia 547 orang atau 2,94 persen.

"Kasus aktif per hari ini menjadi 1.224 orang atau 6,58 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya dalam rilis yang diterima Bisnis, Rabu, (6/1/2021).

Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan senilai Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Menurut Dewa Indra, pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tambahnya.

Ingat pesan ibu, dengan menerapkan 3M yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.

"Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. Covid-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper