Bisnis.com, DENPASAR — Pemprov Bali mengajukan perbaikan Juknis terkait syarat penyaluran dana hibah pariwisata karena penyerapannya yang minim.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace mengatakan adanya industri pariwisata yang tidak mendapatkan bantuan dana hibah karena terganjal oleh persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masa berakhirnya pada 2016 ke atas. Sedangkan masih banyak pelaku usaha yang tidak melakukan perpanjangan TDUP.
"Tadinya kami berharap persyaratan tersebut bisa diganti dengan surat keterangan," tuturnya, Rabu (18/11/2020).
Disinggung mengenai dana yang mungkin akan tersisa akibat minimnya industri pariwisata yang menerima bantuan, Cok Ace menjelaskan pihaknya masih berupaya agar TDUP tidak dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan dana tersebut, dan dapat dilakukan perbaikan dalam Juknis penyaluran, sehingga hanya memiliki surat keterangan sudah bisa lolos.
Sedangkan, mengenai berapa jumlah minimal dan maksimal dana yang diterima oleh industri pariwisata, dia menuturkan hal tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah PHR yang dibayarkan oleh Hotel dan Restoran.
"Padahal jika 70 persen anggaran dana hibah dimasukan dari persentase PHR, harusnya dana sudah habis, tapi Juknis yang ditetapkan sebagai faktor penghambat. Semoga juknis bisa diperbaiki," tambahnya
Baca Juga
Sementara itu, sambungnya, terkait penggunaan anggaran dana sebesar 30 persen yang dialokasikan untuk penanganan Pandemi oleh pemkab/pemkot dapat digunakan untuk hal-hal lain dengan tujuan penanganan pandemi. Seperti sosialisasi, pengembangan pariwisata, dan ekonomi kreatif, atau juga dapat diserap oleh desa wisata dan objek wisata.
Sebelumnya, industri pariwisata Bali menerima dana hibah senilai Rp1,1 triliun, dan Kabupaten Badung mendapatkan jumlah yang paling dominan senilai Rp948 miliar.
Namun hanya 753 hotel dan 235 restoran yang akan menerima hibah pariwisata terkait pemulihan ekonomi yang berdampak Covid-19 di Badung. Padahal menurut data pembayaran pajak, terdapat 3.300 hotel dan 1.800 restoran di Kabupaten yang dijuluki bumi keris ini.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan mengatakan minimnya serapan dana hibah selain karena persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tengga waktu yang disediakan juga terbilang singkat.
“Kemungkinan tak akan semua terpakai, sehingga dari aturan pusat, dana yang tidak terpakai akan dikembalikan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, mengenai jumlah bantuan yang akan diterima oleh masing-masing pengusaha hotel dan restoran, dia belum dapat menyebut angka yang pasti. Menurutnya, jika proses administrasi belum rampung total, nominal penerima belum bisa dipastikan.
“Yang jelas, dari masing-masing penerima, angkanya akan bervariasi,” kata Raka.