Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Protokol Kesehatan di Denpasar Dapati Sejumlah Pelanggar

Sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda di tempat sebesar Rp100.000 karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.
Pengawasan penerapan protokol kesehatan di Denpasar.
Pengawasan penerapan protokol kesehatan di Denpasar.

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 17 orang di Denpasar Bali kembali ditemukan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring saat Tim Gabungan Yustisi Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Desa Ubung Kaja tempatnya simpang Jln Cokroaminoto - Jl G.Galunggung.

Menuruntnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur No.46/2020, sebanyak 12 orang yang melanggar prokes di denda di tempat sebesar Rp100.000 karena tidak menggunakan masker dan 5 orang lagi diberikan pembinaan karena tidak menggunakan masker kurang sempurna.

"Sesuai dengan Peraturan yang tidak menggunakan masker dalam sidak itu langsung di denda di tempat senilai Rp100.000," tuturnya, Senin (16/11/2020).

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi, dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat.

"Jika hal ini tidak ditaati tentu ambil langkah tegas," tambahnya.

Sehingga, dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, dan pencegahan penularan virus Covid-19 segera bisa diatasi.

Dalam perkembangan lain, Posyandu Melati Banjar Tegeh Sari di Kota Denpasar Bali perketat Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menggunakan aplikasi i-Posyandu.

Lurah Tonja Ade Indah Sari Putri mengatakan pelayanan menggunakan aplikasi ini bertujuan untuk melaksanakan pengecekan kondisi bayi, pemberian vitamin serta pelaporan rutin berkala secara terpadu. Dengan pelayanan ini, Posyandu Melati sukses mendulang prestasi di kancah nasional, menjadi peringkat 6 dari 10 besar Posyandu Teraktif 2020.

"Kami menggunakan aplikasi i-Posyandu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dapat dimaksimalkan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19," tuturnya, Senin (16//11/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper