Bisnis.com, DENPASAR - Tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Bali mencapai 89,94 persen atau 10.361 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mengatakan terdapat penambahan pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 76 orang, dengan penambahan jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif sebanyak 65 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.
Sedangkan, secara kumulatif pasien terkonfirmasi positif sebanyak 11.520 orang, dan meninggal dunia 378 orang atau 3,28 persen.
"Pasien dalam perawatan menjadi 781 orang atau 6,78 di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Selasa (27/10/2020).
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Baca Juga
Kemudian, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya.