Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Migrasikan 138 Aplikasi ke Satu Platform

Layanan digital untuk Krama Bali ini adalah layanan digital untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini.
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam
Ilustrasi./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, DENPASAR — Bali menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE dengan menggunakan 138 aplikasi aktif yang diintegrasikan secara bertahap dengan disediakan Satu Data, Satu Login dan Satu Platform.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Bali Gede Pramana mengatakan aplikasi yang digunakan dalam SPBE yakni aplikasi e-office mandiri yang terintegrasi dengan TTE yang kemudian berlanjut terintegrasi ke data kepegawaian, sistem login, sistem motif, agenda elektronik OPD dan pertemuan virtual.

Termasuk aplikasi yang terbaru mengenai pendataan Covid-19 terintegrasi dari jenjang pengambilan sampel di Faskes, lab pemeriksaan, verifikasi di Kabupaten/ Kota, publish di tingkat Provinsi termasuk rencana terintegrasi dengan All Record TC_9 agar pengguna tidak menginput ulang.

“Layanan digital untuk Krama Bali ini adalah layanan digital untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik saat ini,” tuturnya saat memberikan pemaparan SPBE melalui zoom meeting, Kamis (22/10/2020).

Pramana menjelaskan, pemilihan layanan secara digital ini bertujuan untuk mengembangkan segala aspek eksisting yang dapat dijadikan keunggulan guna memperoleh perbaikan pada kualitas kebijakan, tata kelola dan kenyamanan.

Sementara itu, sejak terbentuknya tim developer SPBE Bali selama delapan bulan terakhir, sudah terbangun 23 aplikasi terintegrasi, dengan tujuan yakni mewujudkan "One Island One Management" dengan mencapai integrasi tim koordinasi, harmonisasi atau penyelarasan kebijakan SPBE, penyelarasan arsitektur SPBE, pengembangan proses bisnis terintegrasi, pengembangan sistem atau aplikasi, delivery sistem serta monitoring dan evaluasi yang baik.

“Layanan digital ini juga untuk pelestarian dan penguatan kearifan lokal, tradisi dan budaya serta layanan digital 4.0 dan society 5.0 untuk mengantisipasi tantangan masa depan,” jelasnya.

Kebijakan SPBE ini, sambungnya, secara nasional sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta PermenpanRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper