Bisnis.com, DENPASAR - Pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan di Bali sebanyak 793 orang atau 7,13 persen berada di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali Dewa Made Indra mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 83 orang melalui transmisi lokal, pasien sembuh sebanyak 94 orang, dan meninggal dunia sebanyak 2 orang.
"Secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif sebanyak 11.125 orang, pasien sembuh 9.977 orang atau 89,68 persen, dan meninggal dunia 355 orang atau 3,19 persen," tuturnya, Kamis (22/10/2020).
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Menurut Dewa Indra, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Kemudian, untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Baca Juga
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," jelasnya