Bisnis.com, DENPASAR - Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat 131 orang pasien sembuh setelah menjalani perawatan medis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bali I Wayan Koster mengatakan terdapat pertambahan kasus terkonfimasi positif sebanyak 119 orang melalui transmisi lokal, dan meninggal dunia sebanyak 5 orang.
Sedangkan secara kumulatif jumlah pasien terkonfirmasi positif sebanyak 8.245 orang, pasien sembuh 6.754 orang atau 81,92 persen, dan meninggal dunia 241 orang 2,92 persen.
"Kasus aktif per hari ini menjadi 1.250 orang atau 15,16 persen yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering," tuturnya, Kamis (24/9/2020).
Sementara itu, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No.46 Tahun 2020 yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Baca Juga
Menurutnya, upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Adapun untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen (sabung ayam) disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Kegiatan adat yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini," tegasnya.