Bisnis.com, DENPASAR — Sebanyak 43.400 pelaku usaha sektor informal, UMKM dan IKM di seluruh Bali mendapatkan bantuan stimulus senilai Rp600.000 per bulan dari pemerintah Bali.
Bantuan yang diberikan selama tiga bulan mulai Mei hingga Juli 2020 tersebut diharapkan dapat membantu pelaku usaha tetap terjaga kelangsungan usahanya meskipun terdampak pandemic Covid-19.
Kadis Koperasi dan UKM Bali I Wayan Mardiana mengungkapkan penerima bantuan yakni pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan administrasi dalam petunjuk teknis.
“Besarnya bantuan stimulus usaha untuk ekonomi yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Belanja Tidak Terduga dari APBD Semesta Berencana Provinsi sebesar Rp78,12 miliar,” jelasnya dikutip dari siaran pers, Jumat (3/7/2020).
Gubernur Bali Wayan Koster meminta dinas Koperasi dan UMK, agar bantuan yang disalurkan senilai Rp 1,8 juta tanpa potongan apapun. Bantuan ini tujuannya meringankan masyarakat, dengan niatan yang baik, tulus dan lurus. Mereka seperti penjual tipat santok, pedagang nasi, pedagang canang, dan sebagainya.
“Keluhannya usahanya susah, jadi harus diterima utuh tanpa potongan apapun. Masyarakate nak be keweh, de biin gaenange keweh. Masyarakat be keweh, maan bantuan misi potongan biin misi keweh [masyarakat sudah susah jangan dipotong-potong]. Jangan sampai seperti itu,” pinta Gubernur Koster.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengintruksikan langsung Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bali segera memfasilitasi pengajuan bantuan stimulus agar dapat direalisasikan secepatnya.
Koster menegaskan anggaran keseluruhan yang disiapkan mencapai Rp78 miliar lebih untuk bantuan ini dananya telah tersedia. Hanya tinggal menunggu kelengkapan persyaratan agar segera bisa dicairkan.
“Saya sebelumnya sudah cek, dananya sudah siap, Pemprov Bali punya anggaran cash. Pang sing gaya-gayaan misi program kene-kene, tapi pisne sing ade [jangan gaya-gayaan membuat program tetapi uangnya tidak ada]. Rp1,8 juta per penerima, ini semoga bisa membantu. Tapi tenang uangnya sudah ada, Saya selalu pastikan mana yang harus harus dibayar duluan, mana yang belakangan. Makanya segera penuhi syaratnya,” pintanya.
Selebihnya batuan itu diharapkan bisa bermanfaat bagi para pelaku UMKM, IKM dan sektor informal dalam menanggulangi biaya-biaya operasional yang dikeluarkan selama menjalankan usahanya di masa pandemi virus Corona ini.
“Saat situasi seperti ini, terimbas bencana, usaha terganggu, tapi mereka harus tetap memenuhi kewajiban seperti membayar air, membayar listrik dan sebagainya, semoga ini bisa sedikit membantu. Kanggoang pade abedik, pang ajak liunan maan [harap maklum sedikit agar bisa banyak orang mendapatkan],” jelasnya.