Pasien Covid-19 di Bali Bertambah 113 Orang, Transmisi Lokal Mendominasi

Peningkatan transmisi lokal ini menunjukkan ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Jumlah kumulatif pasien positif 1.640 orang bertambah 113 orang WNI, yakni 5 orang imported case dan 108 orang transmisi lokal.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengungkapkan saat ini Covid-19 di Pulau Dewata didominasi kasus transmisi lokal mencapai 1.275 orang. Sedangkan jumlah pasien yang telah sembuh sebanyak 875 orang bertambah 15 orang WNI, terdiri dari 15 orang transmisi lokal.

"Dengan peningkatan transmisi lokal ini masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19," tuturnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (2/7/2020).

Dewa Indra mengungkapkan jumlah pasien positif dalam perawatan dalam kasus aktif sebanyak 749 orang yang berada di 14 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Gran Mega dan BPK Pering.

Dia menjelaskan persyaratan Perjalanan Orang Kedatangan Dari Luar Negeri atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Untuk seluruh PPLN Non PMI harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) yang masih berlaku dari pihak berwenang, kecuali bagi yang sudah memiliki Surat Keterangan Sehat (Klirens) dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang menyatakan sudah mengikuti uji swab PCR dengan hasil negatif.

"Bagi PPLN Non PMI yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) di laboratorium rumah sakit pemerintah, laboratorium rumah sakit pemerintah daerah, atau laboratorium," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Luh Putu Sugiari
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper