Bisnis.com, BADUNG - Pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 menyambut pelaksanaan tatanan normal baru atau new normal.
"Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran Covid-19 di bandar udara serta bersiap untuk menyambut era new normal," ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado di Kabupaten Badung, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan untuk mengimplementasikan protokol kesehatan seperti dengan kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, serta disinfeksi terhadap berbagai fasilitas dan area terminal penumpang.
"Kami juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, menyediakan hand sanitizer atau cairan pembersih tangan di berbagai titik di terminal serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang," katanya.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan di bandara secara ketat juga dilakukan dengan penumpang pesawat yang termasuk ke dalam kriteria yang dikecualikan, diwajibkan untuk mengikuti prosedur protokol kesehatan yang berlaku dan pemeriksaan dokumen kelengkapan untuk penumpang yang berangkat dan datang dilaksanakan secara ketat.
"Kami berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, maskapai penerbangan serta institusi lainnya untuk memastikan penumpang yang datang dan berangkat telah menjalani protokol kesehatan yang berlaku," ungkap Herry Sikado.
Baca Juga
Ia menambahkan, selama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2020, tercatat pada 7-31 Mei 2020, terdapat total sebanyak 7.823 penumpang yang termasuk dalam kriteria yang dikecualikan.
Jika dirinci, kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8 persen dari total jumlah penumpang dikecualikan, kemudian kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang atau 33,1 persen.
Selanjutnya, penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang atau 2,2 persen serta penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang atau dengan persentase 0,9 persen.