Bisnis.com, DENPASAR — Penjual arak di Bali kini bisa bernafas lega, karena salah satu distributor arak telah secara resmi mendapatkan izin edar pangan olahan dari BPOM.
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengatakan distributor yang telah mendapatkan izin edar, karena dinilai sudah memenuhi standar produksi produk olahan pangan yang baik. Adapun distributor yang mendapatkan izin edar adalah UD Nikki Sake dengan merek Balinese Arak atau Barak.
"Dengan adanya regulasi ini, saya harap arak Bali ini aman untuk dikonsumsi dan mendukung pariwisata," jelasnya, Kamis (5/3/2020).
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengatakan dengan diperolehnya sertifikat untuk arak bali tersebut, maka akan memudahkan proses untuk mengontrol kapasitas dan kualitasnya arak itu sendiri. Dengan begitu kedepannya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyakarat Bali yang sangat tinggi untuk konsumsi dan upacara.
Nengah Pasek perwakilan UD. Nikki Sake menuturkan setiap tahunnya mampu memproduksi 12.000 botol arak Bali atau sekitar 1.000 botol per bulan, yang hanya dipasarkan untuk industri pariwisata. Adapun kadar alkohol yang terkandung dalam arak produksinya sebesar 30 persen-35 persen, sesuai dengan permintaan pasar pariwisata.
"Untuk bahan bakunya kami peroleh dari kerja sama dengan dua koperasi di daerah Karangasem," ujarnya.
Pasek mengatakan sebelum adanya Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentadi dan /atau Destilasi Khas Bali pihaknya mendapatkan kendala dalam pemasaran arak. Penyebabnya, selain belum ada izin juga dikarenakan pemberitaan yang menyebutkan adanya salah konsumsi arak hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Mudah-mudahan dengan kebijakan ini sudah diatur tata produksi dan niaganya, sehingga aman untuk diedarkan," jelasnya.