Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

966 WN China Ajukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bali

Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa 966 orang, sedangkan yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang.
Warga antre untuk mengurus paspor./Antara-Iggoy el Fitra
Warga antre untuk mengurus paspor./Antara-Iggoy el Fitra

Bisnis.com, DENPASAR - Sebanyak 966 warga negara China mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa yang telah tercatat di Kantor Imigrasi Klas I TPI Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

"Jadi untuk Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa itu total keseluruhan sampai dengan Senin malam itu ada 966 orang, sedangkan data warga negara yang ditolak di Bandara Ngurah Rai sejumlah 107 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Sutrisno usai memberikan sambutan acara perancangan pembangunan WBK dan WBBM di Lapas Klas IIa Kerobokan, Selasa (25/2/2020).

Ia menjelaskan rincian dari 966 WN China di antaranya diperoleh dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 270 warga China, Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 623 orang dan 73 orang dari Singaraja.

Dasar dari Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dan Penolakan warga asing masuk ke Bali berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 dan itu sudah dimulai dari 5 Februari 2020.

"Warga China yang sudah memperpanjang izin tinggal masih bisa melakukan perpanjangan, selama China belum kondusif dan belum bisa mereka pulang maka akan diberikan perpanjangan lagi selama 30 hari kepada mereka yang mengajukan," jelasnya.

Pihaknya mengatakan juga turut bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk memantau keberadaan dari COVID-19. Salah satunya dengan memberikan notifikasi kepada pihak - pihak maskapai.

"Seluruh negara juga memantau kasus ini, jadi selama masih kondisi belum pulih di sana, ya demi kemanusiaan kita beri kesempatan memperpanjang izin tinggal selama aturannya belum dihapus," katanya.

Sedangkan bentuk antisipasi bagi petugas Imigrasi yang bertugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap warga asing, salah satunya mewajibkan untuk menggunakan masker, dan juga adanya keterlibatan dan kerjasama dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Terlihat kedatangan itu berasal dari beragam maskapai dan juga beberapa negara berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper