Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Bali Bakal Perketat Implementasi Peraturan Daerah

Koster mengawali tahun 2020 dengan mengevaluasi sejumlah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang belum optimal diterapkan.
Sejumlah seniman menampilkan fragmentari tentang sawah sebagai sumber kehidupan dalam pawai melepas matahari 2109 di Denpasar, Bali, Selasa (31/12/2019). Kegiatan tersebut merupakan puncak kegiatan Festival Denpasar sekaligus menyambut Tahun Baru 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo
Sejumlah seniman menampilkan fragmentari tentang sawah sebagai sumber kehidupan dalam pawai melepas matahari 2109 di Denpasar, Bali, Selasa (31/12/2019). Kegiatan tersebut merupakan puncak kegiatan Festival Denpasar sekaligus menyambut Tahun Baru 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowo

Bisnis.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen optimal dalam menegakkan Pergub dan Perda di 2020.

Koster mengawali tahun 2020 dengan mengevaluasi sejumlah regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang belum optimal diterapkan. Hingga saat ini, dirinya telah mengeluarkan 14 Pergub dan 5 Perda yang sudah diundangkan.

Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai disebutnya sebagai regulasi yang paling keren dan mendapat apresiasi dari dunia internasional.

“Sejumlah duta besar yang bertemu dengan saya mengatakan ini terobosan yang luar biasa dan berani, bahkan Dubes Belanda mengundang saya ke negara mereka. Bahkan sejumlah pimpinan daerah di Indonesia juga menyebut terobosannya itu sebagai langkah yang sangat berani," kata Koster dalam keterangan persnya, Kamis (2/1/2020).

Pergub lainnya adalah Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Selain dimaksudkan untuk penguatan budaya, penggunaan busana adat Bali terbukti mampu mendorong tumbuhnya industri kreatif di bidang fesyen.

Ia berpesan kepada jajaran birokrasi untuk mengawal pelaksanaan Pergub 79 Tahun 2018 dengan menggunakan kain tenun tradisional Bali.

Sementara untuk regulasi berupa Peraturan Daerah, Gubernur Koster menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat Bali juga mendapat sambutan luar biasa dan menjadi pemantik bagi sejumlah daerah untuk merancang produk hukum serupa.

Regulasi lainnya yang mendapat atensi Pria yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, ialah Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS).

"Meski belum maksimal, untuk itu tahun ini saya mendorong seluruh (Organisasi Perangkat Daerah) OPD untuk bergerak lebih masif mengawal pelaksanaan regulasi yang sudah diundangkan, baik itu berupa Perda maupun Pergub," tandasnya.

Di bidang energi, ia ingin segera mewujudkan Bali mandiri energi melalui penggunaan energi terbarukan dan pengoptimalan penggunaan kendaraan listrik. Pada sektor ekonomi, fokusnya juga pada upaya membangkitkan produk lokal Bali, seperti minuman khas Bali yaitu arak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Busrah Ardans
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper