Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Koster Targetkan RUU Bali Dibahas Paling Lambat 2021

Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas 2020.
Gubernur Bali Wayan Koster/Antara
Gubernur Bali Wayan Koster/Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Rancangan Undang Undang (RUU) Provinsi Bali telah masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum masuk dalam Prioritas 50 RUU yang dibahas 2020.

Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau elemen masyarakat secara bersama-sama memperjuangkan RUU tersebut agar masuk dalam Prioritas Pembahasan 2020, atau paling lambat 2021.

Koster mengatakan, sejak 2005, berbagai komponen masyarakat Bali menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Undang-Undang ini sudah kurang sesuai dengan kondisi saat ini, karena yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia dalam siaran pers dikutip, Rabu (10/12/2019).

Dalam Undang-Undang ini, lanjut Koster, Bali, NTB, dan NTT merupakan Negara Bagian bernama Sunda Kecil sebagai bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.

Selain itu, Undang-Undang ini hanya bersifat administratif, tidak memberi kerangka hukum pembangunan Bali secara utuh sesuai potensi dan karakteristik, sehingga kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.

Oleh karena itu, dirinya berpandangan bahwa Bali memerlukan Undang-Undang tersendiri, bukan untuk menjadi Daerah Otonomi Khusus, tetapi agar sesuai dengan UUD NRI 1945 dan NKRI serta menjadi kerangka hukum untuk mengisi dengan pembangunan Bali ke depan, hingga tetap eksis, berkelanjutan, dan berdaya saing, dalam skala lokal, nasional, dan internasional.

Sejak tahun lalu, pihaknya telah membentuk Tim untuk menyusun Draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang dirumuskan sesuai dengan arahan Visi Pembangunan Bali ke depan.

Adapun, dasar Pertimbangan RUU Provinsi Bali, di antaranya, keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antarsesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu 6 (enam) sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.

Kemudian, Pembangunan Bali harus diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

"Masyarakat Bali memiliki adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai sesanti Bhinneka Tunggal Ika," jelasnya.

Pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah  Provinsi Bali selama ini, sebutnya, belum sepenuhnya menjamin pelestarian adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal sebagai jati diri masyarakat Bali dan belum mampu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sebagai akibat pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, adanya ketimpangan perekonomian antarwilayah di Provinsi Bali, dan ketidakseimbangan pembangunan antarsektor.

Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, dinilai tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan perkembangan politik, ekonomi, sosial-budaya, potensi daerah, serta kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi, dalam rangka menciptakan otonomi daerah yang berdaya saing, sehingga perlu disesuaikan.

Sementara, Materi dan Sistematika RUU Provinsi Bali. Terdiri dari 12 Bab dan 39 Pasal. Sebagai langkah awal, RUU Provinsi Bali sudah disosialisasikan secara terbatas sebanyak dua kali, yaitu tanggal 16 Januari lalu di Kantor Gubernur Bali, dan tanggal 23 November 2019 di Jaya Sabha, Denpasar. 

Selanjutnya telah melakukan Audensi pada tanggal 26 November 2019 dengan Komisi II DPR-RI dan Ketua DPD-RI, serta tanggal 5 Desember 2019 dengan Menteri Dalam Negeri RI dan Menteri Hukum dan HAM RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Busrah Ardans
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper