Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK Mataram Ditetapkan Rp2.184.485

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 atau mengalami kenaikan sekitar 8,5% dari nilai UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.013.000.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp2.184.485 atau mengalami kenaikan sekitar 8,5% dari nilai UMK tahun 2019 yang hanya Rp2.013.000.

"Besaran UMK tahun 2020, tersebut sudah disepakati baik oleh Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), maupun serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Kamis (14/11/2019).

Menurutnya, penetapan UMK tahun 2020 yang berada di atas upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.183.000 itu, saat ini masih menunggu pengesahan dari Wali Kota Mataram.

"Draf kenaikan UMK sudah kita serahkan ke wali kota, tinggal menunggu ditandatangani kemudian diusulkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusan (SK)," katanya.

Begitu rekomendasi persetujuan dikeluarkan, katanya, Disnaker langsung akan menggelar sosialisasi dengan mengundang perwakilan pengusaha dan pekerja di Kota Mataram, sekitar 150 orang.

Diharapkan, dengan telah ditetapkannya UMK tahun 2020 itu semua perusahaan dapat mentaatinya dan UMK tersebut diberlakukan per Januari 2020.

Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.

"Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan," katanya.

Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.

"Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepatakan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ajijah
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper