Bisnis.com, DENPASAR—Para pelaku ekonomi kreatif di Denpasar didorong untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor ini dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Ekonomi Kreatif Ahmad Rekotom mengatakan untuk mendukung ekonomi kreatif yang optimal di Indonesia, produk para pelaku ekonomi kreatif perlu mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Perlindungan hak kekayaan intelaktual ini sangat penting karena dapat memberi hak kepada pelaku ekonomi kreatif untuk melarang segala eksploitasi atau pemanfaatan produk tanpa izin,” katanya, Selasa (18/6/2019).
Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif melakukan sosialisai dan fasilitasi perlindungan HKI untuk produk ekonomi kreatif di berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan ini untuk melindungi produk ekonomi kreatif serta mendapatkan payung hukum serta penanggulangan apabila terjadi penyelewengan hak tanpa seizin pemilik HKI.
Menurut Ahmad Rekotom pendaftaran HKI merupakan program unggulan guna mendukung penguatan serta perlindungan hasil karya dan produk ekonomi kreatif.
Berdasarkan kebutuhan program kerja sosialisasi dan fasilitasi HKI ini menunjukan komitmen Bekraf dalam mendorong prekonomian kreatif di Indonesia. Hal ini sesuai dengan harapan pemerintah untuk mewujudkan ekonomi kreatifi menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2030.
“Oleh karena itu HKI harus segera didaftarkan, caranya mudah cukup membawa KTP dan logo merk,” katanya.
Badan Ekonomi Kreatif menggandeng Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarya melakukan sosialisasi dan fasilitasi hak kekayaan intelektual yang diikuti sekitar 80 pelaku ekonomi kreatif di Denpasar untuk mendalami tentang merek dagang, hak cipta, dan desain Industri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar MA Dezire Mulyani mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi pelaku UMKM untuk penguatan produk kerajinan.
Ia berharap produk kreatif hasil karya pelaku UMKM ini semakin kuat dan memiliki daya saing untuk masuk ke pasar global dan terhindar dari praktik eksploitasi dan penjiplakan produk.