Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JKN-KBS Bali Beri Layanan Pengobatan Tradisional

Pemprov Bali memberikan layanan pengobatan tradisional melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera atau JKN-KBS yang memiliki sejumlah kelebihan dari program BPJS Kesehatan.

Bisnis.com, DENPASAR—Pemprov Bali memberikan layanan pengobatan tradisional melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera atau JKN-KBS yang memiliki sejumlah kelebihan dari program BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya mengatakan untuk mendukung layanan pengobatan tradisional yang bersumber dari usadha tersebut akan disiapkan Pusat Penanganan Pasca Panen Tanaman Obat (PPPPTO) di Bangli dan Karangasem.

“Pengobatan tradisional ini akan memiliki standardisasi baik dari segi penanganan maupun bahan obat yang berasal dari tanaman berkhasiat sehingga terjamin keamanannya,” kata Suarjaya, Senin (11/3/2019).

Menurut Suarjaya kelak jamu, loloh, boreh dan yang lainnya akan terstandar dengan baik dan mendapat izin BP POM. Apalagi selama ini usadha Bali sudah diakui manfaatnya oleh dunia sebagai pengobatan herbal.

Selain itu, program JKN-KBS juga memberi layanan transportasi gratis bagi pasien gawat darurat ke rumah sakit serta angkutan gratis untuk jenazah dari puskesmas atau rumah sakit menuju rumah.

Suarjaya menjelaskan manfaat tambahan lain adalahvisum et repertum serta pelayanan terapi hiperbarik (oksigen murni) bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan. 

Layanan ini juga dilengkapi dengan Sistem Informasi-Krama Bali Sejahtera (SI-KBS) berupa informasi kesehatan berbasis kecamatan berupa aplikasi untuk memudahkan mengakses layanan kesehatan secara online dan terintegrasi sekaligus mengetahui rekam jejak kesehatan.

JKN-KBS dianggarkan dan dilaksanakan melalui anggaran perubahan 2019 dengan porsi pemprov 51% dan pemkab 49%. Kecuali Pemkot Denpasar dan Pemkab badung telah mengganggarkan secara mandiri, sedangkan Kabupaten Gianyar menyertakan 40% dengan subsidi pemprov 60%.

Ia menjelaskan JKN-KBS merupalan kartu yang langsung aktif bisa digunakan bagi para penerima bantuan iuran (PBI) yang dijamin langsung pemerintah daerah. Bahkan, bayi baru lahir dari ibu peserta PBI langsung terdaftar.

Pelayanan bagi peserta PBI disediakan ruang perawatan kelas III sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri mendapatkan pelayanan sesuai dengan tingkatan dalam JKN-BPJS Kesehatan. 

Suarjaya mengatakan menyiapkan semua sarana-prasarana termasuk sumdber daya manusia untuk mendukung program JKN-KBS ini terlebih untuk puskesmas yang menjadi tempat pelayanan masyarakat di daerah. 

Program kesehatan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 104 Tahun 2018 tentang JKN-KBS yang menjangkau seluruh krama (warga) Bali dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan bertempat tinggal di Provinsi Bali.

Program kesehatan yang ciluncurkan Gubernur Bali pada akhir Februari lalu itu ditargetkan pada 2020 dapat menjangkau 100% warga Bali yang saat ini baru terlayani 95%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper