Bisnis.com, DENPASAR— Kedai minuman Kopi Kebun di kawasan Panjer, Kota Denpasar, akhirnya disegel Pemkot Denpasar, karena membandel sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali.
Pemkot Denpasar getol melakukan penertiban tempat usaha tanpa izin. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar hari ini menyegel sebuah usaha warung Kopi Kebun di kawasan Panjer.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Denpasar Made Poniman mengatakan pemkot telah memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha, di sisi lain juga getol melakukan penertiban terhadap usaha yang melanggar.
“Tempat usaha ini [Kopi Kebun] terbukti tidak mengantongi izin usaha. Selain itu, ada laporan warga sekitar warung ini buka hingga larut malam dan menimbulkan suara berisik,” katanya, Selasa (15/1/2019).
Menurut Poniman tindakan penyegelan harus dilakukan untuk memberikan efek jera, agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban khususnya dalam administrasi perizinan.
Kata dia sebelum penyegelan dilakukan si pemilik warung telah diberikan peringatan pertama, kedua dan keiga.
Kopi Kebun sebenarnya pernah disidang tindak pidana ringan terkait dengan buka sampai larut malam dan menimbulkan kebisingan sehingga menganggu masyarakat sekitar. Hal ini melanggar ketentuan yang dijelaskan dalam Perda 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.
Poniman menyebut setelah sidang tipiring ternyata Kopi Kebun ini tetap buka hingga larut malam dan pemilik usaha tak kunjung mengurus perizinan.
Ia menambahkan warung ini boleh buka kembali setelah memiliki izi usaha. “Kalau pemilik sudah mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, kami akan buka segel ini,” kata Poniman.
Pemilik Kopi Kebun Putu Hendra Eka Adnyana mengatakan segera menyelesaikan perihal perizinan yang saat ini sedang dalam proses pengurusan.