Bisnis.com, MANGUPURA—Upah minimum sektor kabupaten atau UMSK Badung tahun 2019 untuk sektor usaha akomodasi pariwisata hotel bintang tiga, empat dan lima telah disepakati Rp2.835.312 atau 5% lebih besar dari UMK.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP Par-SPSI) Kabupaten Badung Putu Satyawira Marhaendra mengatakan dengan kesepakatan tersebut para pekerja pariwisata sebagai garda terdepan bisa ikut menikmati nilai lebih dari sektor ini.
“Saya berharap sosialisasi UMSK ini bisa dilakukan bersamaan dengan UMK [Upah Minimum Kabupaten] di Badung,” katanya, Kamis (29/11/2018).
Menurut Satyawira sosialisasi ini akan menyasar sekitar 1.000 perusahaan dari 9.000 perusahaan sektor pariwisata yang ada di Badung.
Kepada para pekerja di sektor pariwisata ia menegaskan ihwal perjuangan minoritas [pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja] untuk mayoritas [pekerja yang tidak menjadi anggota serikat pekerja].
Ia menyebut jika tidak ada serikat pekerja di sektor pariwisata jangan harap ada UMSK, karena serikat pekerjalah yang memperjuangkannya.
Baca Juga
Lebih lanjut Satyawira menjelaskan rapat bipartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor pariwisata untuk membahas UMSK 2019 pekan lalu berlangsung di Kantor Disperinaker Badung.
Namun, lanjut Satyawira, penandatanganan dari seluruh kesepakatan baru rampung Rabu (28/1/2018). Menyangkut nasib para anggotanya, Satyawira rela menemui sejumlah pihak terkait untuk menandatangani kesepakatan tersebut.
Rapat difasilitasi Kadisperinaker Badung IB Oka Dirga dan dihadiri asosiasi pengusaha pariwisata diwakili PHRI Badung dan asosiasi pekerja di sektor pariwisata diwakili FSP PAR–SPSI, Federasi Serikat Pekerja (FSP BALI), dan FSP Mandiri (FSPM).
Dalam rapat kedua belah pihak sepakat UMSK 2019 besarannya 5% lebih besar dari UMK Badung terbaru yakni menjadi Rp2.835.312,21.
Satyawira berterima kasih kepada bupati dan wakil bupati Badung yang telah mewujudkan salah satu janji kampanye yakni Badung wajib memiliki UMSK.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Ketua PHRI Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya dan Ketua PHRI Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang telah menyepakati kenaikan UMSK 5% lebih besar dari UMK Badung 2019.
Sesuai kesepaatan, besaran UMSK ini akan direkomendasikan kepada Gubernur Bali melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan SDM Bali untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur dan diberlakukan mulai 1 Januari 2019.