Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dari 121 "Money Changer" Bali, Baru 1 yang Mengajukan Izin Kuota Pembawaan UKA

ank Indonesia (BI) mencatat baru 1 dari 121 money changer berizin di Bali yang sudah menjalani proses perizinan kuota pembawaan Uang Kerta Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. 
Karyawan memegang mata uang dolar AS di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Kamis (8/11/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan memegang mata uang dolar AS di tempat penukaran valuta asing, Jakarta, Kamis (8/11/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, DENPASAR -- Bank Indonesia (BI) mencatat baru 1 dari 121 money changer berizin di Bali yang sudah menjalani proses perizinan kuota pembawaan Uang Kerta Asing (UKA) ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. 

Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Teguh Setiadi mengatakan volume lalu lintas UKA di Bali sangat tinggi karena provinsi ini merupakan daerah wisata. Namun, dia tidak memberikan angka pasti lalu lintas UKA di Bali.
 
Berdasarkan data BI, untuk transaksi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) saja di Bali tercatat tumbuh sebesar 15,82% secara year-on-year (yoy) menjadi Rp9,93 triliun pada kuartal II/2018. Transaksi KUPVA terdiri dari transaksi pembelian sebesar Rp4,92 triliun dan transaksi penjualan Rp5,01 triliun. 
 
Peningkatan transaksi KUPVA pada kuartal II/2018 sejalan dengan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada periode yang sama seiring pulihnya pariwisata Bali usai meredanya aktivitas Gunung Agung.

"Kami tidak mengetahui berapa jumlah peredaran secara pasti, tetapi berdasarkan kajian tersebut kami menduga angkanya cukup besar. Dalam pengajuan izin nanti kita akan bisa tahu berapa lalu lintasnya, sehingga bisa menerapkan kebijakan yang sesuai," tuturnya, Rabu (19/9/2018).

Teguh menyatakan jika nantinya lalu lintas UKA ditemukan dalam jumlah tinggi, maka BI akan menerapkan sejumlah kebijakan seperti menaikkan suku bunga sehingga bisa berpengaruh pada peningkatan nilai tukar rupiah. Kebijakan pengajuan pembawaan UKA diyakini akan mampu menstabilkan sistem keuangan Indonesia. 
 
Selain itu, kebijakan ini akan mencegah terjadinya pencucian uang dan kegiatan terorisme. 
 
"Pembawaan UKA ini tidak selalu salah, selama untuk keperluan bisnis maka tidak ada larangan. Kami cuma memerlukan angka," lanjutnya. 

Pada 3 September 2018, BI mengeluarkan peraturan tentang pembawaan UKA ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Bagi perbankan maupun KUPVA BB yang membawa UKA di atas Rp1 miliar harus mengajukan izin kuota ke BI.

Periode persetujuan kuota pembawaan hanya berlaku untuk 3 bulan. Jika ternyata dalam pelaksanaannya akan ada penambahan kuota selama periode tersebut, maka izin bisa diajukan kembali. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper