Bisnis.com, DENPASAR — Pelayanan publik di Kota Denpasar tutup pada Rabu (27/6) dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Rai Iswara di Denpasar, Selasa (26/6/2018), mengatakan dalam rangka pilkada serentak pada 27 Juli 2018, maka pelayanan publik di Pemkot Denpasar tutup.
Hal tersebut juga menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemilihan Kepala Daerah Serentak di seluruh Indonesia sebagai hari libur Nasional.
Untuk menindaklanjuti Keppres RI terkait hari libur nasional pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang juga dilaksanakan di Bali, pelayanan publik di Kota Denpasar tutup sementara dan akan buka seperti biasa pada Kamis (28/6/2018).
Keppres RI tersebut, menurut Rai Iswara, telah diterima Pemkot Denpasar serta sudah diteruskan untuk ditindaklanjuti bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar.
Untuk pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan puskesmas yang memberikan pelayanan 24 jam tetap memberikan pelayanan kegawatdaruratan.
Sekda Rai Iswara mengharapkan terkait Keppres RI tersebut dapat memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya masing-masing.
Begitu juga di Kota Denpasar yang akan menyongsong pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dengan pesta demokrasi tersebut diharapkan berjalan aman dan damai.