Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Temukan Praktik Pengoplosan Elpiji di Badung

Ternyata di sini kami menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang memindah isi gas tiga kg ke tabung berukuran lain
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, MANGUPURA—Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung, Bali, menemukan praktik pengoplosan gas elpiji saat melaksanakan pemantauan sejumlah tempat usaha gas elpiji, Selasa (22/5/2018).

Kasubag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perekonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani mengatakan, praktik pengoplosan Eepiji tersebut ditemukan oleh tim Monev saat memantau tempat usaha di kawasan Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal, Badung.

"Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang ukuran tiga kilogram. Ternyata di sini kami menemukan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pemilik usaha yang memindah isi gas tiga kg ke tabung berukuran lain," katanya.

Komang Muliani menjelaskan, dalam temuan tersebut, AA Astawa selaku pemilik usaha memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas ukuran tiga kg untuk mengisi satu tabung 12 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, pemilik memasukkan gas elpiji yang berasal dari 18 tabung ukuran tiga kg.

"Tindakan tersebut merupakan praktik pengoplosan. Pemilik mengaku sudah melaksanakan kegiatan itu sejak enam bulan yang lalu. Gas Elpiji tabung 3 kg dibeli seharga Rp 17 ribu. Sementara, gas tabung 12 kg dijual seharga Rp 120 hingga Rp125 ribu," katanya.

Komang Muliani menegaskan, tindakan tersebut merugikan konsumen karena gas tabung berukuran 3 kilogram diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu dan kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

"Selanjutnya, penanganan kasus ini akan diserahkan ke Polres Badung. Nanti tanda buktinya akan dibawa ke Polres. Yang memproses adalah Polres Badung. Kami hanya memantau dan menyarankan pemilik untuk menghentikan kegiatan ini," ujarnya.

Komang Muliani menambahkan, pihaknya melakukan kegiatan pemantauan tersebut secata rutin yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper