Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alat Pengawasan Pajak di Hotel, Restoran & Parkir di Mataram Tak Berfungsi Sebagian

Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) segera mengevaluasi efektivitas pemasangan alat pengawas pajak.
Alat pemantau pajak bertujuan mengetahui jumlah tamu riil hotel./Antara
Alat pemantau pajak bertujuan mengetahui jumlah tamu riil hotel./Antara

Bisnis.com, MATARAM—Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat bersama Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) segera mengevaluasi efektivitas pemasangan alat pengawas pajak.

"Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas pemasangan alat pengawas pajak atau 'tapping box' pada puluhan wajib pajak di Mataram yang telah terpasang sejak November 2017," kata Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H Nizar Denny Cahyadi di Mataram, Rabu (2/5/2018).

Dia mengatakan, evaluasi bersama TP4D yang berasal dari berbagai unsur terkait termasuk dari Kejaksaan itu direncaankan sebelum masuk bulan Ramadan 1439 Hijriah.

Apabila dari hasil evaluasi tersebut terjadi peningkatan kepatuhan terhadap wajib pajak, maka program pemasangan alat pengawasan pajak akan dilanjutkan.

"Sebaliknya, jika dari evaluasi itu ternyata pemasangan alat pengawasan pajak kurang efektif maka penambahan pemasangan alat tersebut tahun ini akan ditunda," katanya.

Menurutnya, selama ini pengawasan sebanyak 73 alat pengawas pajak pada 52 wajib pajak dengan jenis objek pajak hotel, restoran dan parkir dilakukan secara manual dengan turun langsung ke masing-masing objek pajak.

Dari pengawasan itu, ditemukan beberapa kasus antara lain, alat pengawasan pajak ada yang rusak, mati, "error" dan terputus. "Kami belum berani menyimpulkan apakah kerusakan, mati dan terputus itu dilakukan secara sengaja atau tidak, karena kita belum melakukan kajian lebih lanjut," ujarnya.

Denny mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan sanksi terhadap hasil pengawasan yang ditemukan pada wajib pajak yang telah dipasangkan alat pengawas pajak.

"Sejauh ini kita belum memiliki instrumen untuk memberikan sanksi, tetapi kami akan melakukan kajian terhadap hal ini apakah itu sengaja, atau ada alasan lain," ujarnya.

Dikatakan, "tapping box" adalah alat sejenis "server" yang dipasang pada objek pajak untuk mengetahui secara "real time" jumlah transaksi yang dilakukan wajib pajak tertentu.

Seperti, untuk pajak hotel, restoran dan pajak parkir, yang dipasang pada kasir register guna mengontrol apakah laporan tingkat hunian hotel yang diserahkan sesuai hasil pengawasan yang dilakukan BKD.

Begitu juga dengan pemasangan "tapping box' di restoran bertujuan mengontrol pemasukan pajak hotel yang dititipkan tamu ke pemerintah daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

"Tapping box adalah alat kontrol, sehingga kita bisa mencocokkan data yang dilaporkan pemilik hotel dengan data kami secara manual," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper