Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Greenpeace : PLTU Celukan Bawang II Berpotensi Bebani Masyarakat

Pegiat lingkungan mengkhawatirkan rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua dengan kapasitas 2x330 MW akan membebani masyarakat.
Pelabuhan Celukan Bawang/pelniagencies.com
Pelabuhan Celukan Bawang/pelniagencies.com

Bisnis.com, DENPASAR—Pegiat lingkungan mengkhawatirkan rencana pembangunan PLTU Celukan Bawang tahap dua dengan kapasitas 2x330 MW akan membebani masyarakat.

Pasalnya, proyek pembangkit ini tidak masuk dalam Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2018-2027, sehingga kapasitas yang tidak diserap PLN. Padahal, sumber dana untuk pembangunan pembangkit batubara ini belum diketahui sumber pendanaanya. Dikhawatirkan jika dari pinjaman asing maka masyarakat yang dibebani.

“Kalau nanti dibangun dan tidak terserap, maka siapa yang akan menanggung kerugian ekonominya? Apakah akan dipaksakan melalui PLN sehingga menggerogoti APBN kita? Atau masyarakat sebagai konsumen listrik yang kena imbasnya,” ujar Juru Kampanye Greenpeace Hindun Mulaika dalam pertemuan dengan media di Denpasar, Kamis (12/4/2018).

PLTU Celukan Bawang tahap dua sudah mendapatkan izin dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika meskipun tidak masuk dalam RUPTL yang disusun Kementerian ESDM. Dalam dokumen RUPTL 2018-2027, tercatat bahwa beban puncak Bali yang terjadi pada November 2017 sebesar 825 MW. Dengan kondisi total suplai listrik sudah sebesar 30% diatas beban puncak, yaitu sebesar 1.248 MW.

Menurutnya, pembangunan PLTU tidak bisa hanya berdasar atas kemauan gubernur, investor dan perusahaan saja. Dalam Pasal 8 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2014 telah dinyatakan bahwa, “Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik”.

“Ada kepentingan terselubung yang harus diselidiki apabila proyek ini nantinya akan terus dilanjutkan. Karena akan ada rupiah yang dibakar percuma untuk setiap megawatt yang tidak terserap oleh konsumen,” tegasnya.

Direktur YLBHI LBH Bali Dewa Putu Adnyana menambahkan pembangunan Celukan Bawang kapasitas 2x330 MW menunjukkan inkonsistensi pemprov Bami terhadap roadmap Green Province. Salah satu komponen dasar dalam clean and green adalah mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan hijau.

Dewa menyampaikan hingga saat ini gugatan masyarakat dan Greenpeace Indonesia terhadap Surat Keputusan Gubernur Bali No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang Izin Lingkungan Hidup Pembangunan PLTU Celukan Bawang 2x330 MW di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar masih terus berjalan.

Dewa menegaskan dalam gugatan yang memasuki tahap mendengarkan duplik. Hanya saja, pihak pemprov yang diwakili pengacara tidak berkomentar mengenai bukti yang disodorkan Greenpeace bahwa PLTU Celukan Bawang tahap kedua tidak ada dalam RUPTL.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper