Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Broker Properti Bakal Diwajibkan Sertifikasi

Broker properti di Indonesia wajib sertifikasi sesuai PP No. 28/2025 untuk meningkatkan integritas dan melindungi konsumen. Aturan rinci segera diterbitkan.
Broker properti di Indonesia bakal diwajibkan memiliki sertifikasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. / Istimewa.
Broker properti di Indonesia bakal diwajibkan memiliki sertifikasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. / Istimewa.
Ringkasan Berita
  • Para broker properti di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikasi sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mengubah risiko usaha dari rendah menjadi menengah-tinggi.
  • Kewajiban sertifikasi ini bertujuan untuk menjaga integritas bisnis, melindungi konsumen, dan memastikan transaksi properti berjalan lancar.
  • Pengawasan menunjukkan bahwa banyak pelaku usaha belum memenuhi ketentuan, dengan sanksi administratif menanti bagi yang melanggar peraturan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, DENPASAR – Para broker properti di Indonesia bakal diwajibkan memiliki sertifikasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Dalam PP No 28 Tahun 2025, kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak kini memiliki risiko menengah-tinggi, sebelumnya risiko rendah.

Sementara revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti saat ini akan disinkronisasikan.

Pada acara Sosialisasi, Edukasi, dan Tertib Regulasi bagi broker properti yang beroperasi di Bali, Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menjelaskan kewajiban sertifikasi akan diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang akan diterbitkan dalam waktu 2 bulan ke depan. 

Dengan aturan baru ini, Clement meminta agar broker properti taat pada regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjaga integritas bisnis, melindungi konsumen, dan memastikan transaksi berjalan lancar sehingga bisa mendorong industri broker properti terus maju dan berkembang pada masa mendatang.

Menurutnya sertifikasi broker akan memberikan ketenangan terhadap konsumen dalam memakai jasa broker dalam menjual atau membeli properti.

Jika broker keluar dari aturan akan mudah dikontrol oleh perusahaan atau asosiasi, karena broker yang bersertifikasi juga menjadi anggota asosiasi. 

"Kepatuhan pada regulasi ini tidak hanya melindungi broker properti dari sanksi hukum, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dalam industri broker properti," kata Clement Francis di acara sosialisasi aturan baru tersebut, Senin (28/7/2025).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Iqbal S. Shofwan menjelaskan untuk menciptakan ekosistem jasa perantara perdagangan properti yang semakin baik, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI akan terus membuat regulasi yang mendukung agar broker properti bisa berkembang.

Dengan perubahan risiko, dari rendah ke menengah-tinggi, persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) juga berubah.

Perizinan Berusaha kategori KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan persyaratan antara lain badan usaha berbentuk badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kemudian memiliki tenaga ahli yang kompeten di bidang Jasa Perantara Perdagangan Properti. Seluruh Broker Properti wajib berkewarganegaraan Indonesia dengan area pekerjaan perantara perdagangan properti (property brokerage).

Paling sedikit 1 orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen perantara perdagangan properti (management broker property). 

"Dalam hal melakukan aktivitas jasa manajemen pengelolaan properti dan konsultansi investasi properti, wajib didukung paling sedikit 1 orang tenaga ahli dengan area pekerjaan manajemen properti dan investasi (property management and investment)," kata Iqbal. 

Mario Josko, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI menjelaskan setiap tenaga ahli dilengkapi dengan salinan sertifikat kompetensi kerja yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, surat pernyataan yang menyatakan bahwa tenaga ahli tidak terdaftar pada pelaku usaha lain yang sejenis, dan Daftar Riwayat Hidup/ Curriculum Vitae. 

"Adanya perubahan kategori risiko berusaha Pelaku Usaha P4 dari semula rendah menjadi menengah tinggi, maka pelaku usaha wajib memiliki sertifikat standar yang sudah terverifikasi," kata Mario.

Sementara untuk kewajiban antara lain memiliki perjanjian tertulis dengan pengguna jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan data dan/atau informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, menggunakan sistem pembayaran yang berlaku secara nasional dalam setiap transaksi, menunjukkan tanda pengenal dalam menjalankan usaha yang paling sedikit memuat informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mencantumkan nomor Perizinan Berusaha P4 di tempat yang mudah terlihat pada lokasi usaha dan pada setiap kegiatan publikasi, baik media cetak, media elektronik, maupun media lainnya.

Selain itu menentukan besaran/nilai komisi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan, menyampaikan perubahan data P4 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Menteri Perdagangan, dan dalam hal P4 melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.

Mario Josko mengungkapkan, hasil pengawasan Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan RI terhadap 216 pelaku usaha perantara perdagangan properti sepanjang tahun 2021-2024, didapati sebanyak 56 pelaku usaha sudah memenuhi ketentuan (26%), sedangkan 160 pelaku usaha melanggar ketentuan (74%).

Pelanggaran itu meliputi belum memiliki tenaga ahli bersertifikat sebanyak 67 pelaku usaha (42%), belum membuat laporan tahunan sebanyak 49 pelaku usaha (31%), dan belum memiliki NIB KBLI 68200 sebanyak 44 pelaku usaha (27%).

"Jika pelaku usaha berdasarkan hasil pengawasan tidak memiliki Perizinan Berusaha (PB) dan/atau PB Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (UMKU) atau ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB dan/atau PB UMKU pada sektor perdagangan dan metrologi legal, berdasarkan Pasal 424 ayat (1) atau Pasal 431 ayat (1) dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif pembekuan PB dan/atau PB UMKU; dan/atau pencabutan PB dan/atau PB UMKU," tutur Mario.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro