Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak di Bali Mencapai Rp6,27 Triliun per Mei 2025

Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Mei tahun 2025.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, DENPASAR – Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun hingga Mei tahun 2025. 

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali), Darmawan menjelaskan penerimaan ini tumbuh 11,44% dibandingkan dengan periode yang sama di 2024, di mana penerimaan pajak saat itu Rp5,62 triliun. 

Darmawan juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut merupakan kontribusi dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Bali.

Penerimaan pajak tersebut diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yakmi KPP Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp3,31 triliun miliar dari target Rp8, 57 triliun. 

Kemudian KPP Pratama Denpasar Timur, realisasi Rp470,12 miliar dari target Rp1, 54 triliun. KPP Pratama Denpasar Barat dengan realisasi Rp427,12 miliar dari target Rp1,37 triliun. KPP Pratama Badung Selatan, realisasi Rp667,54 miliar dari target Rp1,80 triliun.

KPP Pratama Badung Utara, realisasi Rp645,41 miliar dari target Rp1,94 triliun. KPP Pratama Gianyar, realisasi Rp453,12 miliar dari target Rp1,48 triliun. KPP Pratama Tabanan, realisasi Rp161,98 miliar dari target Rp751,52 miliar dan KPP Pratama Singaraja, realisasi Rp129,48 miliar dari target 507,39 miliar.

“Apabila kita lihat dari sisi jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp4,53 triliun diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,41 triliun miliar, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp0,21 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp314,32 miliar,” jelas Darmawan dari keterangan pers, Kamis (26/6/2025).

Penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yakni perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sejumlah Rp1,16 triliun, dengan kontribusi sebesar 18,63% dari total penerimaan pajak.

Penyediaan akomodasi dan makan minum (akmamin) sejumlah Rp1.03 triliun atau 16,47%. Aktivitas keuangan dan asuransi sejumlah Rp886,31 miliar atau 14,13%. 

Kemudian aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sejumlah Rp524,09 miliar atau 8,36%. Industri pengolahan sejumlah Rp468,95 miliar atau 7,48%, dan sektor lainnya Rp2,19 triliun atau 34,94%.

“Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menunjukkan peningkatan aktivitas perekonomian yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian penerimaan dari sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sejumlah Rp1.032,78 miliar yang tumbuh 18,24% dibandingkan dengan tahun 2024 lalu,” jelas Darmawan.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan bahwa hingga bulan Mei 2025, sebanyak 344.845 SPT Tahunan PPh telah disampaikan. Angka ini meningkat 2,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah tersebut terdiri dari 37.335 SPT WP Badan, 269.235 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan 38.275 SPT WP Orang Pribadi Non-Karyawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper