Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang di NTB Ungkap Dampak Bila Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil

Real Estate Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat menilai wacana pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi akan berdampak terhadap biaya dan minat pembeli.
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di kawasan Cikadut, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Rachman

Bisnis.com, DENPASAR – Rencana pemerintah memperkecil ukuran rumah subsidi atau program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dinilai akan berdampak terhadap minat masyarakat untuk membeli maupun menempati rumah subsidi. 

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Hery Atmaja menjelaskan, jika kebijakan tersebut direalisasikan, akan berdampak terhadap minat konsumen atau masyarakat membeli rumah subsidi. Menurutnya, terdapat wacana bahwa lahan rumah subsidi akan diperkecil, sedangkan bangunannya akan dibangun dua lantai atau bertingkat. 

Hery menjelaskan jika dibangun dua lantai, maka desain hingga biaya akan berbeda dengan model rumah subsidi yang ada saat ini. Hal ini akan berdampak ke harga rumah yang ditawarkan kepada konsumen yang rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dampaknya pasti ada, terutama harga untuk konsumen karena cara pembangunannya pasti berbeda," jelas Hery saat dikonfirmasi media, Senin (9/6/2025). 

Menurutnya, REI saat ini sedang membahas serius rencana perubahan model pembangunan rumah subsidi dengan pemerintah.

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait melontarkan wacana memperkecil batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi (m2). Hal ini menimbulkan pro kontra di publik. Ara menjelaskan bahwa rencana pemangkasan batas luas rumah subsidi menjadi 25 meter persegi itu dilakukan guna memperluas penyaluran rumah bagi masyarakat.

Dia juga menegaskan, prinsip dari penyusunan draf peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan di mana lahan yang ada sangat terbatas.

Ara menyebut, tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Dengan desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Menteri PKP menegaskan pihaknya sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut. Apalagi dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper