Bisnis.com, DENPASAR – Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) ke-10 yang digelar di Bali pada 27 Mei 2025 mendorong pelarangan total iklan rokok di berbagai platform periklanan karena membahayakan generasi muda Indonesia.
Ketua Panitia ICTOH, Sumarjati Arjoso menjelaskan ICTOH tidak hanya menjadi ajang ilmiah, tetapi juga platform strategis untuk mendorong kebijakan yang progresif seperti pelarangan total iklan rokok, kenaikan cukai tembakau, penyediaan layanan berhenti merokok, dan pelindungan ruang publik dari asap rokok.
Dalam laporannya, Sumarjati mengkhawatirkan tentang canggihnya strategi industri rokok mempengaruhi generasi muda, terutama lewat iklan terselubung, sponsorship beasiswa, hadiah, dan bentuk promosi yang menyesatkan.
“Diharapkan masyarakat sadar tentang tipu daya dan taktik-taktik industri rokok untuk menjerat anak muda,” jelas Sumarjati dari siaran pers, Rabu (28/5/2025).
Selain dorongan publik, pelarangan iklan rokok juga butuh komitmen politik dari pemerintah saat ini. Cukai yang tinggi dan dinaikkan setiap tahun dinilai tidak begitu efektif untuk mencegah anak muda terjangkit dengan rokok.
Menurut Direktur Vital Strategies Asia Pacific, Tara Singh Bam dibutuhkan upaya kolektif sangat penting dalam mempromosikan kebijakan yang melindungi kesehatan masyarakat, termasuk pajak tembakau yang lebih tinggi, kemasan yang terstandarisasi, peringatan kesehatan bergambar yang lebih besar, dan larangan iklan tembakau (media cetak dan daring)
Baca Juga
"Kita tidak hanya memerlukan kebijakan yang kuat, tetapi juga kemauan politik dan menerapkannya secara efektif. Sangat penting bagi kita melibatkan para pemimpin kita untuk memprioritaskan inisiatif pengendalian tembakau dan memastikan bahwa kebijakan yang ada ditegakkan secara ketat. Keberhasilan bergantung pada komitmen terhadap implementasi yang kuat dan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan," ujar Tara
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan ICTOH merupakan wadah penting membangun sinergi, lintas sektor menyusul strategi berbasis bukti dengan mengedepankan perlindungan kesejahteraan publik.
“Pemerintah berupaya memperkuat pengendalian tembakau seperti meningkatkan cukai rokok, membatasi iklan rokok, memperluas kawasan tanpa rokok serta mendukung layanan berhenti merokok,” jelas Budi.