Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Jembrana bakal menyuntikkan dana talangan kepada sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) senilai Rp1,9 miliar.
Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, menjelaskan pemberian dana talangan ini sebagai upaya untuk menjaga kelangsungan usaha koperasi, terutama dalam sektor pertanian.
Melalui suntikan dana ini, KUD diharapkan dapat kembali aktif menyerap hasil panen para petani sehingga dapat menjaga stabilitas harga dan pasokan barang di tingkat lokal.
Langkah ini juga dilakukan sebagai upaya dalam mendukung stabilitas harga sekaligus melindungi petani dari tengkulak dan anjloknya harga pasar.
"Kami ingin membantu KUD, kami juga ingin membantu petani. Karena kalau KUD saya beri dana talangan, mereka akan membeli gabah petani," ucap Kembang dalam siaran pers, Selasa (29/4/2025).
Pembelian gabah petani oleh KUD yang mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah (HPP), diharapkan dapat menjaga stabilitas harga gabah dan memberikan kesejahteraan bagi para petani.
Baca Juga
Selain itu, Bupati Kembang juga memastikan akan menyerap beras hasil produksi KUD dengan mendistribusikannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Pengadaan beras kepada PNS Pemkab Jembrana sebelumnya dilakukan oleh Perumda Tribhuwana.
Untuk memberikan dampak yang lebih luas kepada masyarakat, Bupati Kembang meminta agar KUD menjadi supplier beras kepada PNS dan Perumda Tribhuwana diminta menjalankan usaha lainnya yang tidak bersinggungan langsung dengan usaha masyarakat.
"Harapannya KUD bisa membeli gabah petani, kalau pembeli sudah banyak, otomatis harga tidak akan turun drastis. Gabah itu diolah, kemudian berasnya disalurkan kepada PNS," tutur Kembang.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan Jembrana, Agus Adinata menjelaskan sejumlah KUD yang telah mengajukan permohonan pinjaman daerah diantaranya KUD Catur Guna Amertha, desa Yehembang Kangin senilai Rp1 miliar, KUD Surya Mertha, desa Gumbrih senilai Rp200 juta, KUD Sapta Werdhi, Kelurahan Tegalcangkring senilai Rp200 juta, KUD Tamblang senilai Rp300 juta dan KUD Catur Karya Usaha, desa Tuwed senilai Rp200 juta. Total dana yang disiapkan sesuai permohonan sebanyak Rp1,9 miliar.