Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! Pemprov Bali Bakal Terbitkan Perda Larangan Investor Privatisasi Pantai

Pemrov Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai.
Wisata Tabanan/Pemprov Bali
Wisata Tabanan/Pemprov Bali

Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali bakal menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang melarang hotel, villa dan destinasi wisata menguasai pantai dan membatasi akses warga lokal ke pantai. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan selama ini banyak hotel, villa, beach club yang membatasi akses warga lokal ke pantai maupun perairan di sekitar pantai yang sebenarnya merupakan ruang terbuka bagi publik.

Alasan dilakukannya pembatasan karena berada di kawasan hotel dan demi kenyamanan tamu. 

Salah satu kasus yang disorot oleh Koster yakni pagar pembatas dengan pelampung yang dibuat oleh pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura - Kura Serangan yang menyebabkan nelayan tidak bisa beraktivitas di kawasan tersebut. Koster menyebut investor tidak boleh menguasai kawasan pantai dengan alasan apapun. 

“Kemarin di Serangan pembatas pagar laut sudah dibuka agar nelayan bisa beraktivitas. Pengusaha pariwisata di sana kan tidak membeli pantai, yang dibeli hanya daratan. Jadi jangan mengawasi pantai yang berada di luar kewenangannya,” jelas Koster kepada media dikutip Rabu (5/3/3035). 

Selain kasus di Serangan, Koster juga menyoroti terhalangnya masyarakat Bali yang melakukan upacara di pantai karena aktivitas pariwisata yang berlebihan.

Seperti yang terjadi di Finns Beach Club beberapa waktu lalu dimana ada pesta kembang api di tengah upacara adat.

Koster juga menyebut penguasaan pantai secara sepihak oleh investor tidak bagus bagi masa depan Bali, sehingga diperlukan Perda yang bisa mengikat investor termasuk sanksi jika melakukan pelanggaran. 

Selain soal Perda larangan privatisasi pantai, Koster juga akan membuat 15 Perda lainnya seperti Perda larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) menggunakan kendaraan pribadi di Bali. Menurut Koster hal tersebut untuk mengurangi kemacetan dan juga mencegah berbagai kecelakaan yang ditimbulkan oleh WNA yang menggunakan sepeda motor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper