Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bali Kaji Larangan ASN Gunakan Gas LPG 3 Kg

Pemprov Bali kaji soal larangan penggunaan LPG 3 Kg kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah
Suasana agen penyalur LPG 3 kg resmi di bilangan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025)/Bisnis-Mochammad Ryan Hidayatullah

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi Bali bakal mengkaji soal larangan penggunaan LPG 3 Kg kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang diimplementasikan di Jawa Tengah. 

Gubernur Bali, I Wayan Koster menjelaskan Bali belum menerapkan aturan larangan penggunaan LPG subsidi bagi ASN, Ia mengaku akan melakukan kajian terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan seluruh aspek, mulai dari pendapatan ASN, hingga efektivitas kebijakan jika diberlakukan. 

"Kami akan pelajari dulu, aturannya belum ada," jelas Koster kepada media, Kamis (27/2/202. 

Seperti yang diberitakan Bisnis sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg). Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.

Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 Kg, dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.

Senada dengan Koster, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara menjelaskan akan mengikuti arahan Gubernur soal kebijakan LPG subsidi untuk ASN. Saat ini Pemkot Denpasar belum membuat aturan tersebut, akan tetapi Jaya Negara mengaku rutin berkoordinasi dengan pangkalan agar penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran, diberikan kepada keluarga miskin. 

"Kalau memang diperlukan kami akan mempertimbangkan membuat aturan larangan ASN menggunakan LPG 3 kg. Kareba idealnya tanpa adanya larangan tersebut seharusnya sudah dilakukan oleh ASN," ujar Jaya Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper