Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMP Bali 2025 Bakal Jadi Rp2,99 Juta

UMP Bali 2024 Rp2.813.672, dengan formula kenaikan 6,5% maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560.
Uang lembar pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin
Uang lembar pecahan Rp100.000 dan Rp50.000./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, DENPASAR - Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, praktisi, pengusaha, dan serikat pekerja mengajukan hasil penghitungan upah minimum Provinsi (UMP) Bali 2025 kepada Pj Gubernur Bali.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (9/12/2024), mengatakan penghitungan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo, sehingga mendapat angka kenaikan Rp182.888.

"Sudah dinormakan di Permenaker 16 Tahun 2024, besar kenaikannya adalah 6,5 persen dari UMP berjalan, sudah sepakat naiknya 6,5 persen, dewan pengupahan bersidang dari Jumat lanjut tadi, kami sudah sepakat," kata dia.

UMP Bali 2024 Rp2.813.672, dengan formula kenaikan 6,5% maka UMP Bali 2025 menjadi Rp2.996.560, dengan kenaikan tak jauh berbeda dari kondisi tahun sebelumnya.

Disnaker Bali menegaskan bahwa angka ini baru memasuki tahap rekomendasi dari dewan pengupahan yang selama beberapa hari berdiskusi.

Selanjutnya angka UMP Bali 2025 ini diproses di Biro Hukum Pemprov Bali dan diajukan ke Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

“Mudah-mudahan tidak ada halang melintang hari ini kami laporkan, naikkan ke Pak PJ Gubernur melalui mekanisme, itu paling lambat tanggal 11 Desember sudah ditetapkan dengan keputusan gubernur, kalau bisa lebih cepat kan lebih bagus lagi,” ujar Setiawan.

Kepala Disnaker Bali itu juga menyinggung soal upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Bali, dimana formula yang sama juga diikuti dengan batas penetapan 18 Desember 2024.

Pada tingkat ini, Setiawan mengingatkan bahwa kabupaten/kota yang perhitungannya akan berbeda dengan provinsi hanya Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, sebab kabupaten lain UMK 2024-nya setara dengan UMP Bali 2024.

“Kabupaten/kota berproses mulai hari ini ya karena memang yang bisa menetapkan UMK kan empat kabupaten/kota, UMK mereka bisa tetapkan karena amanatnya naik 6,5 persen,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper