Bisnis.com, DENPASAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya masyarakat termasuk para aparatur sipil negara (ASN) untuk cerdas dalam berinvestasi agar tidak mudah tergiur iming-iming investasi ilegal.
“Kami imbau untuk bijak dalam setiap pengambilan keputusan finansial dan didasarkan pada informasi yang valid,” kata Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali Rony Ukurta Barus di sela edukasi keuangan di Denpasar, Jumat (25/10/2024).
Ia menambahkan masyarakat perlu melakukan analisis mendalam terkait informasi keuangan di antaranya terkait investasi yang terlihat populer di dunia maya.
Regulator ini mencatat ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak adanya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti OJK, Bank Indonesia, hingga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Selain itu, ciri lain di antaranya program investasi daring melalui internet menjanjikan pengembalian dana investasi secara rutin dengan bunga yang sangat tinggi.
Adapun edukasi kepada ASN itu dilakukan serangkaian peringatan bulan inklusi keuangan 2024.
Baca Juga
Selain mewaspadai investasi ilegal, dalam edukasi itu juga dipaparkan terkait pinjaman online ilegal, perencanaan keuangan, kemudian industri pasar modal dan cara bertransaksi di industri pasar modal.
Sementara itu, Koordinator Perekonomian Pemerintah Provinsi Bali Gede Kardiasa mengharapkan edukasi itu mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan khususnya tentang produk dan layanan di pasar modal.
“Kami apresiasi edukasi ini dan dukungannya terhadap kelancaran pelaksanaan program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” imbuh Kardiasa.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat sejak 2018 hingga Februari 2023, sebanyak 4.567 perusahaan pinjol ilegal telah ditutup.
Satgas Pasti juga mencatat sejak Januari-September 2024 telah melakukan pemblokiran terhadap 2.741 entitas keuangan Ilegal.
Dari 2.741 aktivitas keuangan ilegal tersebut sebanyak 2.500 entitas di antaranya adalah pinjol ilegal dan 241 investasi ilegal.