Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imigrasi Ungkap Praktik WNA Jadi PSK di Bali, Tarif Rp6 Juta per Jam

Tiga Warga Negara Asing (WNA) yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali diamankan oleh Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan tiga WNA dari Uganda dan Rusia yang terlibat kasus pekerja seks komersial (PSK) dalam rilis kepada awak media di Denpasar, Selasa (27/8/2024)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan tiga WNA dari Uganda dan Rusia yang terlibat kasus pekerja seks komersial (PSK) dalam rilis kepada awak media di Denpasar, Selasa (27/8/2024)./Antara-Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.

Bisnis.com, DENPASAR - Tiga warga negara asing (WNA) yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali diamankan oleh Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Kamis (21/8/2024) di sebuah hotel di Kota Denpasar.

Dalam operasi yang dilakukan, dua WNA asal Uganda berinisial RKN dan FN diamankan dari sebuah hotel di Denpasar. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengawasan melalui media sosial, keduanya diduga menawarkan jasa PSK dengan tarif sekitar US$400.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menjelaskan bahwa saat diminta menunjukkan paspor asli, keduanya hanya mampu memperlihatkan foto paspor. 

"Tim yang terdiri dari enam orang berangkat dari Kanim Denpasar pada pukul 13.00 WITA menuju hotel yang dimaksud. Disana, kami menemukan dua WN Uganda di kamar 109. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas PSK, namun tidak dapat menunjukkan paspor asli mereka," jelas Ridha dari siaran pers, Selasa (27/8/2024).

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan seorang warga Rusia berinisial IT di sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Dalam penangkapan tersebut, tim menemukan alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan uang sebesar US$200 yang diduga digunakan sebagai alat pembayaran untuk jasa PSK.

Uang tersebut diketahui merupakan milik informan yang memesan jasa PSK melalui situs online sebagai bagian dari operasi penangkapan.

Dari hasil pemeriksan, tiga WNA tersebut memasang tarif senilai Rp6 juta per jam. Pelanggan mereka berasal dari WNI dan WNA yang ada di Bali. Mereka melakukan promosi secara daring di sebuah website. Di web tersebut terdapat kontak dan profil mereka. Soal keterlibatan mucikari, Kanim Denpasar mengaku hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, termasuk jaringan mereka di Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu akan mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap ketiga WNA tersebut, berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di Bali.

"Kanwil Kemenkumham Bali melalui fungsi pembinaan, pengendalian, pengawasan teknis tetap mendukung dan memberikan dukungan kepada jajaran Keimigrasian di Provinsi Bali untuk terus dilakukan pengawasan terhadap WNA dengan semaksimal mungkin," ujar Pramella.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper