Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala Desa Minta Kepastian Pencairan Ganti Rugi Tol Gilimanuk – Mengwi

Forum kepala desa terdampak tol Gilimanuk – Mengwi menuntut pemerintah memberikan kepastian realisasi pembangunan agar lahan warga terdampak tidak menggantung.
Ilustrasi ruas jalan tol./Ist-Kementerian PUPR.
Ilustrasi ruas jalan tol./Ist-Kementerian PUPR.

Bisnis.com, TABANAN – Forum kepala desa terdampak tol Gilimanuk – Mengwi menuntut pemerintah memberikan kepastian realisasi pembangunan agar lahan warga terdampak tidak menggantung karena tak kunjung diberikan ganti rugi.

Para Kepala Desa di tiga kabupaten yakni Jembrana, Tabanan dan Badung melakukan aksi bersama warga terdampak imbas molornya pembangunan yang awalnya dijanjikan terealisasi pada 2024. Aksi ini dilatarbelakangi keresahan warga yang tanahnya sudah dipatok oleh pemerintah untuk pembangunan tol sejak dikeluarkannya SK Penetapan Lokasi (Penlok) pada 7 Maret 2022, akan tetapi tidak kunjung mendapatkan ganti rugi. Padahal lahan tersebut sebelumnya merupakan sumber mata pencaharian warga.

Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk – Mengwi, I Nyoman Arnawa menjelaskan warga juga sudah tidak berani menggarap lahan yang dipatok walaupun tak kunjung dibayar, karena mereka khawatir akan bermasalah. Di satu sisi warga membutuhkan mata pencaharian atau modal untuk membuat usaha baru maupun mencari lahan baru. Sertifikat tanah juga sudah tidak bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan.

“Bayangkan bagaimana psikologis warga kami dan juga psikologis Kepala Desa yang setiap hari harus menghadapi warganya. Kalau warga yang punya lahan lain atau dua sampai tiga sertifikat si tidak masalah. Nah kalau yang hanya punya satu, bisa dibayangkan,” jelas Arnawa kepada media, Kamis (8/8/2024).

Arnawa menjelaskan sudah tiga kali melakukan aksi serupa, menuntut kepada Presiden Joko Widodo agar ada kepastian pembangunan tol terpanjang di Bali. Rapat bersama dengan pihak pemerintah juga pernah dilakukan, dalam rapat terakhir di Wisma Bima Kuta, pemerintah menyebut pembebasan lahan yang tidak kunjung dilaksanakan karena berubahnya skema pembebasan lahan dari yang awalnya dibebankan ke swasta menjadi beban pemerintah, artinya pembebasan lahan menggunakan APBN.

Akan tetapi, Arnawa menyebut pembebasan lahan menggunakan APBN harus melalui sejumlah tahapan, seperti harus adanya legal opinion (LO) dari Kejaksaan. Hingga saat ini LO tidak kunjung keluar. Di satu sisi SK Penetapan Lokasi (Penlok) akan berakhir pada Maret 2025 atau tersisa 7 bulan. Forum Kepala Desa meminta jika memang Tol Gilimanuk – Mengwi tidak dilanjutkan, harus segera ada kepastian, dan lahan warga dikembalikan agar bisa Kembali digarap.

Jika merujuk data Dinas PUPR dan Permukiman Provinsi Bali, Lokasi Ruas Jalan Tol Gilimanuk - Mengwi seluas 1.113,33 hektare, masuk dalam tiga kabupaten 13 kecamatan dan 58 desa/kelurahan. Kabupaten Jembrana seluas 683,75 hektare mulai dari Kecamatan Melaya, Negara, Jembrana, Mendoyo, hingga Pekutatan. Kemudian di Kabupaten Tabanan seluas 420,40 hektare mulai dari kecamatan Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Penebel, Tabanan, Marga. Kemudian Kabupaten Badung seluas 9,18 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper