Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggunaan Gas Subsidi, Hotel dan Kafe di Bali Diawasi

Temuan sementara di lima tempat usaha itu para pelaku usaha hotel, restoran dan kafe khususnya kelas menengah ke atas mendukung program subsidi.
Pemprov Bali dan Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak penggunaan LPG subsidi di hotel, restoran dan kafe di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/8/2024)./Antara-Pertamina Patra Niaga
Pemprov Bali dan Pertamina Patra Niaga melakukan inspeksi mendadak penggunaan LPG subsidi di hotel, restoran dan kafe di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (7/8/2024)./Antara-Pertamina Patra Niaga

Bisnis.com, BADUNG - PT Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Bali mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran tiga kilogram melalui inspeksi mendadak di sejumlah hotel, restoran dan kafe di Kabupaten Badung.

"Kami melakukan pengawasan di lima titik lokasi usaha," kata Pengawas Perdagangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali I Wayan Pasek Putra di Badung, Bali, Rabu (7/8/2024).

Dari lima tempat usaha itu, tim gabungan tidak menemukan adanya penyalahgunaan LPG subsidi.

Menurut dia, dari temuan sementara di lima tempat usaha itu para pelaku usaha hotel, restoran dan kafe khususnya kelas menengah ke atas telah mendukung program subsidi tepat sasaran LPG yang dicanangkan pemerintah dengan menggunakan gas LPG non-Subsidi.

Sementara itu, Manager Penjualan Pertamina Patra Niaga Wilayah Bali Endo Eko Satryo menjelaskan di sela sidak itu, pihaknya sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha untuk mengantisipasi LPG yang dioplos.

Ia meminta pelaku usaha agar tidak mudah terkecoh dengan LPG non-subsidi yang dijual dengan harga yang lebih murah dibanding harga resminya karena mempengaruhi kualitas, kuantitas hingga keamanan.

"Maka kami imbau untuk membeli di penyalur resmi," imbuh Endo.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi menambahkan sesuai dengan Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 telah ditetapkan penggunaan LPG tiga kilogram subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran.

"Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG tiga kilogram telah ditentukan oleh pemerintah, dan kami harapkan para pelaku usaha turut mendukung program subsidi tepat sasaran," katanya.

Peranan pemerintah daerah, kata dia, dinilai penting dalam menjaga keberhasilan program subsidi tepat sasaran melalui tugas pengawasan dan edukasi kepada konsumen dan pelaku usaha agar selalu menggunakan LPG sesuai peruntukan.

Inspeksi tersebut diharapkan dapat menyelamatkan kuota subsidi bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Saat ini Pertamina telah menyediakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk digunakan bagi masyarakat mampu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper