Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebut Larangan Jual Rokok Eceran, Ini Kata Aprindo Bali

Ritel modern sejak awal tidak menjual rokok secara eceran, sehingga tidak akan terpengaruh dengan larangan.
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong./Bisnis-Abdurachman.
Pedagang merapihkan daganganya di salah satu warung klontong./Bisnis-Abdurachman.

Bisnis.com, DENPASAR – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali menyebut aturan larangan menjual rokok secara eceran yang diterbitkan oleh pemerintah tidak berdampak ke ritel modern. 

Ketua Aprindo Bali, Anak Agung Ngurah Agra Putra menjelaskan ritel modern sejak awal tidak menjual rokok secara eceran, sehingga tidak akan terpengaruh dengan larangan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. “ Di ritel modern atau toko swalayan tidak terdampak. Karena rata - rata di toko swalayan tidak menjual (rokok) secara eceran,” jelas Agra saat dikonfirmasi Bisnis, Selasa (6/8/2024)

Agra menyebut yang akan terdampak aturan tersebut warung kecil atau toko kelontong, yang selama ini menjual rokok secara eceran. Praktek menjual rokok secara eceran memang sudah lama terjadi, termasuk di Bali, harga yang lebih murah menjadi lebih murah dan bisa dijangkau oleh semua kalangan. Dampak negatifnya banyak anak dibawah umur juga bisa membeli rokok secara eceran, karena harganya berkisar di Rp2.000 - Rp3.000 per batang, tergantung jenis rokok. 

Dalam PP Nomor 28 larangan penjualan rokok secara ketengan tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c. Aturan itu menegaskan penjualan rokok tidak lagi boleh diedarkan dalam kemasan 'kiddie pack' atau kurang dari 20 pcs kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

“Mungkin yg akan terdampak lebih ke toko/warung rakyat (toko tradisional) yang memang mereka juga menjual rokok secara eceran,” ujar Agra.

Aprindo mencatat penjualan rokok di Bali sepanjang 2024 meningkat jika dibandingkan tahun - tahun sebelumnya, khususnya jika dibandingkan dengan pandemi Covid - 19. Walaupun tidak menyebutkan angka spesifik, Agra menjelaskan penjualan tertinggi terdapat di ritel dengan format minimarket dan toko kelontong.

Tujuan pemerintah menerbitkan larangan tersebut untuk menekan penjualan rokok kepada masyarakat di bawah umur dan menekan penyakit yang disebabkan oleh rokok seperti TBC. Kemenkes mencatat Lebih dari 724.000 kasus TBC baru ditemukan pada 2022, dan jumlahnya meningkat menjadi 809.000 kasus pada 2023. Jumlah ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan kasus sebelum pandemi yang rata-rata penemuannya di bawah 600.000 per tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper