Bisnis.com, DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali berkolaborasi dengan pemerintah daerah membentuk area digital baru untuk meningkatkan digitalisasi pembayaran pajak daerah.
Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Butet Linda H Panjaitan menjelaskan ada tiga kawasan digital yang sudah dibentuk oleh Pemda Bank Indonesia, seperti Renon Digital Area, kemudian Melayani Objek Pajak Digital Sanur (Melodi Sanur) dan Digital Island Nusa Lembongan.
Butet menjelaskan Renon Digital Area sudah dimulai sejak 2023, dan sudah mulai digunakan untuk pemantauan dan pembayaran pajak hingga saat ini.
“Pada 2023, Kota Denpasar meresmikan Renon Digital Area (Reditia). 114 wajib pajak restoran di Renon telah mengimplementasikan kanal non tunai dan pemantauan pajak secara online. Selain itu, area Melodi Sanur juga telah diimplementasikan, dan 70 wajib pajak telah dipasangi alat perekam data pajak,” jelas Butet di Forum Bisnis Hipka, Senin (5/8/2024).
Area digital untuk pembayaran pajak ini akan terus perluas ke Kawasan kuliner Teuku Umar Denpasar. Munculnya area digital baru ini diharapkan bisa meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten dan Kota di Bali. Butet berharap program ini bisa didukung oleh semua stakeholder baik pengusaha maupun konsumen agar target transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan PAD tercapai.
Sedangkan di Nusa Lembongan, area digitalisasi ditargetkan bermanfaat lebih luas, terutama untuk digitalisasi destinasi wisata dan UMKM dengan QRIS. Butet menyebut Digital Island Nusa Lembongan mencakup enam program pertama digitalisasi UMKM, digitalisasi pelaku usaha besar, digitalisasi pajak, digitalisasi transaksi di destinasi wisata atau DTW, penguatan infrastruktur jaringan 4G dan 5G dengan melibatkan operator telekomunikasi, memperluas transaksi QRIS cross border.
Baca Juga
Menurut Bank Indonesia, digitalisasi pembayaran di Bali terkendala persebaran infrastruktur digital belum merata pada seluruh wilayah Bali. Infrastruktur jaringan komunikasi masih terkonsentrasi pada Bali selatan dan masih terdapat wilayah blind-spot pada wilayah Bali utara. Selain itu indeks literasi digital di Bali 3,45 atau masih berada di bawah rata – rata nasional. Rendahnya indeks tersebut menyebabkan penggunaan internet masih belum dioptimalkan untuk mengakses layanan keuangan.
Bali juga memiliki tantangan dalam inovasi digital belum diimbangi dengan awareness masyarakat terhadap risiko keamanan. Indeks digital safety di Bali masih berada di angka 2,89 atau lebih rendah dari nasional yang di angka 3,12. Kemudian adopsi ketentuan pemerintah pusat membutuhkan waktu yang relatif lama.
Terdapat lag implementasi kebijakan pusat oleh pemerintah daerah akibat penyesuaian regulasi daerah contohnya implementasi modul Kartu Kredit Indonesia (KKI) di sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPDRI) membutuhkan penyesuaian sistem di pemerintahan daerah dan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).