Bisnis.com, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengingatkan masyarakat adanya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya.
Dalam keterangan Pemprov Bali di Denpasar, Senin (22/7/2024), Dewa Indra mengatakan ini buntut dari jatuhnya helikopter PK-WSP pengangkut tur wisatawan milik PT Whitesky Aviation di Suluban Pecatu, pada Jumat (19/7) lalu, dengan temuan lilitan tali layangan.
“Pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali, apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata,” katanya.
“Penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ujar Dewa Indra.
Ia mengingatkan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius lima mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara (bandara).
Selanjutnya pada Ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius lima mil laut atau sembilan kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.
Baca Juga
Pada Ayat 3 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1.000 kaki.
Untuk itu Dewa Indra mengajak masyarakat menaati peraturan ini demi kepentingan masyarakat, keselamatan penerbangan, dan pariwisata, sebab helikopter jatuh di Suluban Pecatu adalah transportasi udara yang mengangkut tur wisatawan dengan ketinggian rendah.
Apabila masyarakat melanggar, kata dia, akan banyak kerugian, tidak hanya dari masyarakat yang menaikkan layangan, namun juga seluruh masyarakat Bali.
“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya.
Adapun sanksi pidana sesuai Pasal 8 Ayat 1 disebutkan barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 dan 6 perda tersebut diancam pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5.000.000.
Dari keterangan yang dirangkum Basarnas Bali awalnya helikopter tersebut lepas landas dari helipad Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Jumat (19/7/2024) pukul 14.33 Wita untuk melakukan perjalanan wisata.
Belum lama mengudara, heli tersebut jatuh sekitar pukul 14.37 Wita dan kantor Basarnas Bali memperoleh informasi adanya heli jatuh pada pukul 15.25 Wita.
Kabar mengenai pesawat jatuh di kawasan Suluban, Desa Pecatu, telah viral di media sosial. Beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang terlilit tali layangan.