Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Pelaku Usaha Besar di Bali Gunakan LPG Subsidi

Sidak Pertamina Patra Niaga bersama Pemprov Bali menemukan pelaku usaha besar di Bali masih menggunakan LPG 3 Kg atau LPG subsidi.
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Pekerja menyusun tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) di Jakarta, Senin (20/6/2022)./Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, DENPASAR – Sidak Pertamina Patra Niaga bersama Pemprov Bali menemukan pelaku usaha besar di Bali masih menggunakan LPG 3 Kg atau LPG subsidi

Pada kegiatan tersebut tim gabungan Sidak Pertamina Patra Niaga mengunjungi empat lokasi rumah makan dan binatu (laundry). Dari hasil sidak di empat lokasi tersebut ditemukan satu rumah makan dan satu laundry yang masih menggunakan LPG 3 Kg subsidi.

Diketahui dari penjelasan pemilik usaha, menyebutkan bahwa LPG 3 kg subsidi tersebut didapatkan melalui pengecer dengan harga beli berkisar Rp25.000, melalui praktik canvassing.  

Akan tetapi untuk dua saha rumah makan dan binatu yang lainnya ditemukan telah menggunakan LPG nonsubsidi dalam kegiatan usahanya. Bahkan salah satu binatu tersebut telah bergabung dalam program Bule Bali (Bright Gas untuk Laundry Bali) yang mana usaha binatu tersebut memiliki sekitar 50 outlet laundry yang tersebar di beberapa wilayah Bali.

Sebagai tindak lanjut temuan dalam sidak tersebut, Tim Pertamina kembali memberikan edukasi kepada para pelaku usaha bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 tahun 2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg, usaha yang diperbolehkan menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi hanya usaha mikro dan bukan untuk usaha skala menengah dan besar.  

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengungkapkan bahwa penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran sangat berdampak pada kuota kabupaten/kota yang seharusnya kuota tersebut diperuntukan kepada kelompok rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro di wilayah Bali.

"Dalam peraturan (ESDM) tersebut sudah ditentukan dengan jelas mengenai klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pertamina bersama pemerintah daerah senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG bersubsidi sesuai dengan ketentuan dan peruntukan yang berlaku, bila memang merasa mampu atau tidak miskin diharapkan untuk tidak menggunakan LPG 3 kg yang merupakan hak mereka yang kurang mampu," jelas Ahad dari siaran pers, Kamis (6/6/2024).

Pada kesempatan tersebut, tim sidak Pertamina juga langsung menghubungkan pelaku usaha restoran dan binatu yang kedapatan masih menggunakan LPG 3 kg subsidi tersebut dengan agen LPG NPSO Pertamina yang terdekat dengan lokasi usaha mereka untuk dapat melakukan penggantian tabung LPG 3 kg subsidi dengan LPG nonsubsidi yang sesuai peruntukannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper