Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Beri Sanksi Pangkalan Elpiji Nakal

Pertamina Patra Niaga melakukan tindakan tegas kepada pangkalan dan agen elpiji yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Pertamina Patra Niaga Regional Jatimnalinus memberikan sanksi kepada salah satu pangkalan gas elpiji di Kota Denpasar karena menjual gas elpiji 3 kg subsidi di atas harga yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi, menjelaskan pihaknya memberikan sanksi tegas kepada pangkalan nakal yang melakukan  penjualan tabung elpiji 3 Kg subsidi di atas harga harga ecetan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Sanksi diberikan setelah tim Pertamina wilayah Bali dan bersama Agen LPG menemukan bukti bahwa pangkalan dengan nomor registrasi 580226891293044 yang berlokasi di jalan Hang Tuah No.12, Br/Link Kaja, Denpasar menjual gas elpiji 3 kg kepada konsumen seharga Rp30.000.

“Laporan dari masyarakat kami terima lalu kami lakukan investigasi kepada pangkalan tersebut, selain itu kami juga melakukan kroscek kepada agen yang menyuplai elpiji 3 kg ke pangkalan tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan bahwa pangkalan ini menjual seharga 30 ribu rupiah, yang mana harga tersebut di atas HET yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Bali No. 63/ Tahun 2022 yaitu sebesar 18 ribu rupiah, ” jelas Ahad dari keterangan resmi, Selasa (28/5/2024).

Pertamina Patra Niaga telah menginstruksikan dan memerintahkan kepada lembaga penyalur/agen yang menyuplai pangkalan tersebut untuk memberikan sanksi berupa penghentian pasokan elpiji 3 Kg sampai jangka waktu yang tidak ditentukan. Ahad mengatakan pemberian sanksi ini telah menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga dalam menjalankan penugasan penyaluran elpiji subsidi dengan tepat sasaran dan melindungi hak kalangan masyarakat penerima subsidi.

"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan kejadian pelanggaran di lapangan, dan kami mohon dukungan sepenuhnya agar kita bersama-sama terus mengawal pendistribusian elpiji bersubsidi. Dengan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak maka elpiji subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak," ujar Ahad.

Pertamina mengimbau agar masyarakat dapat bijak dalam menggunakan energi bersubsidi khususnya elpiji subsidi. Dengan adanya penjualan di atas HET untuk elpiji 3 Kg subsidi ini tentunya sangat merugikan masyarakat. 

Dari pantauan Bisnis, elpiji langka sudah terjadi sejak beberapa hari. Bahkan salah satu warung makan di Kuta, Kabupaten Badung kesulitan membeli elpiji 12 kg. Pengelola warung harus berkeliling ke sejumlah pangkalan baru mendapatkan elpiji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper